Merdeka.com – Direktur Eksekutif Center Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan selama ini penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) mendominasi penerimaan cukai sebesar 95 persen. Dengan turunnya produksi rokok semenjak 2014, penerimaan Cukai berpotensi tertekan.
Selain itu, Yustinus mengungkapkan, barang yang kena cukai di Indonesia masih sangat sedikit dibanding negara lain.
“Barang kena cukai yang ada di Indonesia saat ini hanya minuman beralkohol (minol), ethil alkohol, dan cukai hasil tembakau. Thailand objek barang kena cukainya ada 10. Sedangkan Malaysia dan Singapura ada lima,” kata Yustinus dalam sebuah acara diskusi, di Cikini, Selasa (22/8).
Yustinus menganjurkan pemerintah untuk menambah obyek barang kena cukai. Beberapa diantaranya seperti minuman berpemanis, emisi gas buang dan bahan bakar dari energi fosil.
Hal itu, bisa membuat keuntungan baik dari sisi pendapatan negara maupun kesehatan warga. “Tetapi ini tergantung pada keberanian pemerintah,” pungkasnya.
CITA menilai penerimaan cukai di Indonesia masih rendah. Diketahui target penerimaan Cukai dalam RAPBN 2018 sebesar Rp 153,6 triliun atau meningkat hanya 3,73 persen dari proyeksi 2017 Rp 149,81 triliun.
Sumber: Merdeka, 22 Agustus 2017