CITAX H2

Kadin Minta Treshold USD 500

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) setuju untuk mengkaji ulang batas bawah (treshold) harga barang bawaan penumpang yang terkena bea masuk. Kadin mengusulkan treshold yang baru USD 500 per orang atau USD 2.000 per keluarga.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono menuturkan, usul itu disampaikan mengikuti kenaikan pendapatan tidak kena pajak (PTKP). Pada 2010, PTKP hanya Rp2 juta. Sedangkan saat ini sudah Rp4,5 juta.

’’Ini hitung-hitungan paling gampang. Jadi, minimal USD 500 per orang (atau USD 2.000 per keluarga),’’ papar Herman dalam diskusi bertajuk Bawa Oleh-Oleh Kemahalan, Harus Siap Dipajaki? di Hotel Ibis, Jakarta, kemarin.

Menurut Herman, besaran treshold yang diusulkan Kadin itu pas bagi industri maupun pelancong. Indonesia tidak kebanjiran barang impor, sedangkan pelancong bisa memperhitungkan biaya untuk bepergian.

Secara terpisah, Deputy Director Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Ruben Hutabarat menilai, kenaikan batas hingga 10 kali lipat masih aman bagi industri. Sebab, kenaikan batas hingga USD 2.500 per penumpang atau USD 10.000 per keluarga tidak lantas mendorong barang impor masuk.

Selain itu, sudah ada batasan bagasi yang boleh dibawa penumpang. Jika ingin menambah bagasi, biaya yang

dikeluarkan penumpang pun bertambah. ’’Lagi pula, barang yang dibawa traveler kan luxury goods yang kompetitor atau substitusinya (di dalam negeri) jarang,’’ tutur Ruben.

Herman menilai, dampak kenaikan batas bawah bea masuk barang bawaan terhadap penerimaan negara juga tidak signifikan. Sebab, porsi bea masuk terhadap penerimaan total negara hanya sekitar dua persen.

Menanggapi dua usul itu, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Kemenkeu Nasrudin Djoko Surjono menyatakan, diperlukan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan No 188 Tahun 2010.

Nasrudin mencyontohkan, Filipina baru saja menaikkan batas bea masuk barang bawaan dari PHP 10 (setara Rp2.650) menjadi PHP 10 ribu (Rp2,65 juta). Amerika Serikat juga telah merevisi ketetapan serupa pada Maret 2016.

’’Kami menyarankan pelancong untuk melakukan refund value added tax di negara asal barang untuk meringankan beban yang ditanggung penumpang,’’ urainya. (ken/c4/noe/jpg)

Sumber: Radartegal.com, 28 September 2017

Komentar Anda