CITAX H1

Bea Cukai: Jangan Berlebihan, Aturan Pajak Oleh-oleh dari LN Sudah Lama Ada

KBR, Jakarta – Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Nasruddin Djoko Surjono meminta masyarakat tidak berlebihan menyikapi wacana kenaikan bea masuk barang bawaan atau oleh-oleh dari luar negeri ke Indonesia.

Menurut Nasruddin, peraturan pajak berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 188 untuk barang yang dibawa dari luar negeri sudah ada sejak 2010 lalu. Namun, aturan itu baru mencuat tahun ini.

Nasruddin menambahkan kenaikan pajak untuk barang bawaan dari luar negeri juga masih dalam proses kajian. Apabila sudah ditetapkan, kata Nasruddin, angka kenaikannya sudah pasti melalui pertimbangan dari berbagai pihak terkait lainnya, sehingga diyakini tidak akan memberatkan.

“Nggak perlu diviralkan karena kebijakan ini sudah lama, bukan kebijakan yang tiba-tiba statik. Kebetulan teman-temen Bea Cukai mencoba tegas, dampaknya jadi viral kemana-mana. Terhadap pelancong sendiri kami menyarankan untuk VAT-nya supaya bisa di-refund di negara sana. Dan untuk kes ini mohon untuk declare dengan jujur, supaya bisa ditangani petugas,” kata Nasrudin kepada wartawan di Hotel Ibis Harmoni, Rabu (27/9/2017).

VAT atau value added tax (pajak pertambahan nilai) merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai barang dalam peredaran dari produsen ke konsumen.

Nasruddin menjelaskan beban pajak sebesar 250 dolar per individu dan 1000 dolar untuk setiap keluarga dianggap wajar, jika melihat dari pendapatan perkapita orang Indonesia saat ini yang sudah meningkat.

“Perghitungannya begini, kalau misal satu individu membawa 300 USD, maka minimum nilai pabeannya itu 250. Jadi 300 dikurang 250 sama dengan 50 USD. Nah, yang 50 USD ini dikalikan dengan pajak dari barang tersebut. Misal lima persen, maka 50 USD dikali lima persen dari harga barang itu,” kata Nasruddin.

Menanggapi masukan dari Center for Indonesia Taxation Analysis(CITA), yang menyarankan untuk menaikan bea barang hingga 10 kali lipat atau menjadi 2500 USD, Nasruddin mengatakan angka tersebut terlalu jauh rentangnya.

Ia mengatakan, Indonesia adalah negara yang termasuk ke dalam rentang bea sedang yaitu di angka 250 USD hingga 1000 USD.

Pemerintah Indonesia saat ini menerapkan pembebasan barang bawaan penumpang sebesar 250 dolar AS per orang, atau 1.000 dolar AS per keluarga, 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya, dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Untuk kurs Rp13,500 per dolar AS maka 250 dolar AS senilai dengan Rp3,3 juta.

Jika penumpang membawa barang pribadi di bawah nilai tersebut maka tidak akan dipungut bea masuk dan pajak impor. Namun jika barang bawaaan melebihi batas tersebut, maka dikenakan Bea Masuk dan Pajak Impor.

Sumber: KBR.ID, 28 September 2017

Komentar Anda