Target tax ratio atau rasio pajak pemerintah tahun 2025 sebesar 10,03% diperkirakan sulit tercapai.
Hingga kuartal III-2025, realisasi tax ratio Indonesia baru mencapai 8,88% dalam arti sempit, atau 8,58% bila dihitung secara kumulatif periode Januari–September 2025.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, kinerja penerimaan pajak masih tertekan akibat melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia menjelaskan, karakteristik penerimaan pajak di negara berkembang seperti Indonesia bersifat pro-cyclical, alias mengikuti siklus ekonomi.
“Ketika pertumbuhan ekonomi melambat, kinerja penerimaan pajak atau tax ratio juga ikut melemah dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (9/11/2025).
Fajry mengakui, faktor restitusi pajak sempat menekan penerimaan pada awal tahun, tetapi dampaknya seharusnya terbatas hanya pada kuartal I-2025.
Ia juga menyoroti pemutakhiran data Produk Domestik Bruto (PDB) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang turut memengaruhi perhitungan rasio pajak.
“Pemutakhiran tersebut tidak dibarengi dengan peningkatan penerimaan, karena penerimaan sudah dipajaki sebelumnya. Pembilangnya tetap, tetapi penyebutnya bertambah,” jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, Fajry menilai target tax ratio 2025 akan sulit tercapai.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kenaikan rasio pajak hanya sekitar 0,6% terhadap PDB meski pemerintah sudah melakukan berbagai upaya intensif.
“Jadi kemungkinan besar tax ratio 2025 masih di bawah 10% dari PDB,” imbuhnya.
Meski begitu, Fajry masih melihat peluang perbaikan apabila pemerintah mampu mendorong pertumbuhan ekonomi signifikan di kuartal IV-2025.
“Menteri Keuangan Purbaya sendiri yakin ekonomi bisa tumbuh 5,5%. Tapi saya tetap ragu target tax ratio tahun ini bisa tercapai,” ujarnya.
Selengkapnya di kontan.co.id


