Keputusan pemerintah bersama DPR menaikkan target pendapatan negara dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 menjadi sebesar 12,01% hingga 12,40% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menuai kritik.
Target yang lebih tinggi dibandingkan usulan awal pemerintah tersebut dinilai sulit direalisasikan apabila melihat tren penerimaan pajak dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, kebijakan tersebut berpotensi mendorong praktik pengumpulan pajak yang semakin agresif demi mengejar target penerimaan negara.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai capaian target tersebut tidak realistis jika mengacu pada rasio pajak Indonesia yang masih relatif rendah.
“Kalau melihat kinerja tahun lalu, tax ratio hanya 9,3%. Itupun dengan ijon atau menahan restitusi dan cara lainnya. Tanpa hal tersebut, kita estimasikan hanya 8,59% hingga 9%,” ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Jumat (12/6/2026).
Menurut Fajry, selama ini pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tidak diiringi dengan peningkatan penerimaan pajak yang sebanding. Kondisi tersebut menyebabkan rasio pajak Indonesia sulit mengalami kenaikan secara signifikan.
Selengkapnya baca di https://nasional.kontan.co.id/news/target-pendapatan-negara-2027-berpotensi-sulit-tercapai


