CITAX Headline

DJP Hemat Biaya Pungut Pajak, Tapi Tax Ratio Masih Tertinggal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dinilai sebagai salah satu otoritas pajak paling efisien di dunia dalam mengumpulkan penerimaan negara. Namun, efisiensi tersebut belum tentu berbanding lurus dengan peningkatan tax ratio Indonesia yang masih tergolong rendah dibandingkan negara-negara lain.

Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa hal tersebut tercermin dalam data The International Survey on Revenue Administration (ISORA), hasil kolaborasi lima organisasi internasional yakni IMF, OECD, Asian Development Bank (ADB), Organization of Tax Administrations (IOTA), dan Inter-American Center of Tax Administrations (CIAT).

Menurut Fajry, data ISORA periode 2018-2024 menunjukkan biaya pemungutan pajak atau cost of collection DJP menjadi salah satu yang terendah dibandingkan otoritas pajak negara lain.

“Artinya, DJP menjadi salah satu otoritas pajak yang paling efisien dalam memungut pajak di dunia,” ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (18/6).

Kendati begitu, ia menilai rendahnya cost of collection tidak hanya dipengaruhi oleh kinerja administrasi perpajakan, melainkan juga oleh sejumlah faktor kebijakan.

Salah satu faktor yang berperan adalah implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berhasil meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan melalui berbagai instrumen, seperti kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pengenaan pajak atas natura dan kenikmatan, serta PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Oleh karena itu, kenaikan penerimaan pajak secara nominal membuat cost of collection relatif menurun atau semakin efisien.

“Ini menjadi salah satu alasan menurunnya cost of collection DJP sejak 2022,” katanya. Selain itu, digitalisasi administrasi perpajakan yang dipercepat selama pandemi Covid-19 juga dinilai berkontribusi terhadap penurunan biaya pemungutan pajak.

Selengkapnya baca di Kontan.co.id

Komentar Anda