CITAX H2

Pajak Terlampau Andalkan Jakarta

BISNIS.COM | 15 Desember 2016
tax-amnesty-1Usulan untuk mendesentralisasi penerimaan pajak agaknya harus dipertimbangkan lebih serius.  Dalam data program amnesti pajak terkini, kian nampak bahwa tugas untuk menopang keuangan negara terlalu banyak ditimpakan kepada Jakarta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan alasan Presiden Joko Widodo melakukan sosialisasi pajak di Makassar, Balikpapan dan Bali yakni komposisi pembayaran tebusan di luar Jakarta, khususnya di kawasan timur Indonesia, teramat kecil.

“Oleh karena itu, Presiden telah mendatangi ke Sulawesi, Klimantan, Bali kemarin itu dalam rangka untuk melihat potensi dari terutama pulau-pulau itu peserta amnesti masih sedikit dan total yang ikut dalm partisipasi serta jumah tebusannya masih kecil,” ujarnya belum lama ini.

Berdasarkan data per 9 Desember 2016, Menkeu menyebutkan Jakarta menyumbangkan hingga 55,59% dari total pembayaran tebusan sebesar Rp96,6 triliun. Sementara itu, Kalimantan baru menyumbang 1,8% dan Sulawesi hanya 1,2%. (lihat tabel)

Secara lebih terperinci, Jakarta Pusat menyumbangkan 24.000 wajib pajak (WP) dengan nilai tebusan Rp9,4 triliun, Jakarta Utara Rp8 triliun dari 35.800 WP, Jakarta Timur sebesar Rp1,8 triliun dengan 14.500 WP dan Jakarta Barat Rp9,8 triliun dari 51.900 WP. Terakhir, LTO dan Jakata Khusus 2.700 WP menyumbangkan Rp17,4 triliun.

 Menkeu menjelaskan Sulawesi merupakan peraih predikat pertumbuhan ekonomi tertinggi pada tahun ini, sedangkan pulau-pulau lain masih menderita karena masalah harga komoditas dan permintaan yang melemah.  Namun, peserta pengampunan pajak masih sangat rendah.

“Sulawesi bisa tumbuh di atas 6%, bahkan beberapa kuartal di atas 7%. Oleh karena itu, kalau melihat yang ikut baru 1,2% sebetulnya sih tidak pantas,” kata Menkeu.

Dalam riset Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) berjudul Improving the Tax System in Indonesia, Pemerintah Indonesia disarankan untuk melanjutkan reformasi perpajakan dengan membuka KPP Wajib Pajak Besar di beberapa wilayah lain. Pasalnya, hingga kini tercatat baru empat KPP WP Besar dan semuanya ada di Jakarta.

pjk

TRANSFORMASI STRUKTUR

Ekonom senior OECD Jens M. Arnold berargumen, langkah ini penting untuk meneruskan cerita sukses pembukaan Large Tax Office (LTO) dalam mendorong penerimaan pajak sekaligus sebagai upaya untuk menghalau sejumlah risiko yang bersifat kelembagaan.

Sebelumnya, Kepala Kanwil DJP WP Besar Mekar Satria Utama menjelaskan momentum reformasi pajak memang digunakan untuk melakukan transformasi struktur untuk kanwil WP Besar.

Transformasi tersebut, tuturnya, tidak persis seperti rekomendasi Arnold untuk membentuk KPP baru, melainkan hanya akan melakukan perubahan data dengan menarik WP OP kategori besar di tiap daerah masuk ke KPP WP Besar IV. Selama ini, KPP tersebut hanya mendaftar dan melayani WP besar yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta.

“Data dari WP yang mengikuti tax amnesty ini bisa menjadi basis untuk menentukan dalam prominent people dan bisa dikembangkan lagi tidak hanya WP yang berada di Jakarta tapi juga WP OP besar yang berdomisili di daerah-daerah,” jelasnya.

Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai, menyebutkan seharusnya konsep LTO ini didesentralisasi. Pasalnya, jika semua ditarik ke Jakarta, akan mengundang dua kerugian.

 Pertama, terkait dengan efektivitas dan efisiensi pengawasan karena yang lebih tahu langsung orang daerah dan bisa langsung berkoordinasi dengan pemda. Kedua, terkait distribusi beban. Jika ditarik ke pusat, distribusi beban tidak adil.

 “Kalau tiap yang besar masuk Jakarta, daerah tidak ada insentif untuk mengejar target tinggi dan tidak mendorong improvement pegawai di daerah,” katanya.

 Namun, Yustinus berpendapat agar DJP memetakan pembentukan LTO di daerah. Menurutnya, tidak semua daerah memerlukannya, terlebih sudah ada KPP Madya. Poin dari pembentukan LTO yakni pengawasan.

 “Tugas ke depan adalah peningkatan kapasitas dan kompetensi pegawai supaya lebih merata. Apalagi kalau dukungan sistem integrasi data sudah ada, sentralisasi tak relevan lagi,” tutur Yustinus.

Komentar Anda