Pemerintah akan memperluas keterlibatan lembaga keuangan dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada November 2026.
Kebijakan ini dinilai berpotensi memperluas basis pajak Indonesia. Namun, besaran tambahan penerimaan yang dapat diperoleh pemerintah masih belum dapat dipastikan.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute, Wahyu Nuryanto menilai, pelibatan perbankan sebagai pemungut PPN transaksi digital luar negeri dapat meningkatkan optimalisasi penerimaan dari aktivitas ekonomi yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau pemajakan.
Menurutnya, mekanisme tersebut memiliki kemiripan dengan penerapan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai diberlakukan pemerintah pada 2020.
Meski belum bisa memperkirakan tambahan penerimaan secara pasti, Wahyu menilai potensi pemungutan melalui SPP-TDLN bisa lebih besar dibandingkan skema PPN PMSE.
Pasalnya, pemungutan dalam skema SPP-TDLN tidak dilakukan dengan menunjuk perusahaan digital satu per satu, melainkan melalui lembaga perbankan.
Dengan demikian, pemerintah dinilai memiliki peluang menjangkau lebih banyak transaksi digital lintas negara melalui bank yang ditunjuk sebagai pemungut.
“Namun, saya menilai jumlahnya akan lebih besar dari potensi PPN PMSE karena pemungutan PPN SPP-TDLN ini tidak dilakukan oleh perusahaan, tetapi melalui perbankan. Karenanya, peluang pemungutan akan lebih besar,” ujar Wahyu kepada KONTAN, Selasa (3/11).
Sebagai gambaran, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), akumulasi PPN PMSE yang telah dipungut sepanjang 2020 hingga September 2026 mencapai Rp 45,21 triliun.
Secara tahunan, penerimaan tersebut terdiri atas Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, dan Rp 10,32 triliun pada 2025.
Sementara itu, sepanjang Januari hingga September 2026, pemungutan PPN PMSE telah mencapai Rp 9,54 triliun.
Pandangan berbeda disampaikan Pengamat Perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar. Dia meragukan perluasan skema SPP-TDLN akan memberikan tambahan penerimaan yang signifikan.
Menurutnya, sebagian besar produk dan jasa digital saat ini sudah masuk dalam mekanisme pemungutan PPN PMSE. Kondisi tersebut membuat ruang tambahan penerimaan melalui SPP-TDLN berpotensi terbatas.
“Karena sebagian besar produk dan jasa digital sudah masuk skema PPN PMSE, saya meragukan kalau skema SPP-TDLN akan berdampak besar pada penerimaan,” kata Fajry.
Dia juga meragukan kebijakan tersebut dapat mendorong rasio pajak (tax ratio) Indonesia secara signifikan.
Baca selengkapnya di kontan.co.id




