Pembahasan pajak pembalut ramai di media sosial pada akhir Oktober 2026, disertai desakan agar pajaknya dinolkan. Pemerintah menyatakan aturan itu bagian dari sistem pajak konsumsi umum. Sejumlah lembaga, pengamat, dan warganet menilai pembalut layak diperlakukan berbeda karena merupakan kebutuhan dasar perempuan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pembalut masih dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan beban efektif 11 persen karena tergolong Barang Kena Pajak yang belum mendapat fasilitas pembebasan. Pihak DJP menegaskan pungutan ini bukan pajak yang secara khusus ditujukan kepada perempuan atau menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN atas konsumsi barang.
Angka 11 persen berasal dari skema yang berlaku sejak 2025. Tarif nominal PPN naik menjadi 12 persen pada 2025, tetapi PMK Nomor 131 Tahun 2024 memakai dasar pengenaan pajak 11/12 dari harga jual untuk barang nonmewah, sehingga tarif efektifnya tetap 11 persen. Sebagai gambaran, pembalut seharga Rp10.000 sebelum pajak dikenai PPN Rp1.100.
Ekonom menegaskan ini bukan pajak baru pada Oktober 2026. Tarif PPN 11 persen sudah berlaku sejak 1 April 2022 melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
njelaskan bahwa PP Nomor 49 Tahun 2022 hanya membebaskan PPN untuk kelompok kebutuhan pokok tertentu, antara lain beras, jagung, kedelai, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayuran. Produk sanitasi menstruasi belum termasuk dalam daftar itu. DJP juga menyebut belum ada kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah untuk membebaskan pembalut dari PPN. Menurut DJP, pemerintah memahami pentingnya produk menstruasi bagi kesehatan perempuan, tetapi setiap usulan pembebasan perlu dikaji dari sisi aturan, dampak bagi masyarakat, dan implikasi fiskal.
Komnas Perempuan dan YLKI meminta kebijakan pajak atas produk menstruasi ditinjau ulang. Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih menilai pengenaan PPN perlu ditinjau dari sisi keadilan gender dan hak kesehatan reproduksi, dengan menyoroti persoalan kemiskinan menstruasi (period poverty). Lembaga itu mengusulkan pembebasan PPN atau skema PPN ditanggung pemerintah, dan mengingatkan bahwa perempuan berpenghasilan rendah serta pekerja informal berpotensi menanggung beban lebih besar. Ketua YLKI Niti Emiliana meminta PPN pembalut dihapus karena berpotensi menambah pengeluaran perempuan berpenghasilan rendah.
Dari kalangan pengamat, Fajry Akbar dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai pembalut seharusnya mendapat pembebasan PPN karena merupakan kebutuhan dasar yang berulang. Menurutnya, fasilitas itu terlewat saat UU HPP dibahas, padahal pembalut bisa dimasukkan ke Pasal 16B.
Ekonom UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai DJP benar bahwa PPN pembalut bukan pajak khusus perempuan, tetapi aturan yang netral secara hukum tidak selalu netral dalam dampak ekonominya. Ia menyebut permintaan pembalut relatif tidak elastis, sehingga kenaikan harga bisa membuat perempuan mengurangi frekuensi mengganti pembalut atau mengorbankan pengeluaran lain.
Baca selengkapnya jakartasatu.com

