CITAX H1

Soal 4 Ribu PMA Kemplang Pajak, Pengamat: Benahi Sistem

TEMPO.CO | 29 OKTOBER 2015

TEMPO.CO Jakarta: Pemerintah tengah memeriksa 4 ribu perusahaan penanam modal asing yang terindikasi mengemplang pajak. Menurut pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo, pemeriksaan itu harus segera diikuti dengan pengembangan sistem kepatuhan yang baik.

“Kalau penegakan hukum memang kan menurut roadmap mereka dilakukan di 2016, di RAPBN juga dibilang begitu,” kata Direktur Utama Center for Indonesia Taxation Analisys itu kepada Tempo saat dihubungi di Jakarta, Rabu 28 Oktober 2015.

Dia menjelaskan, yang harusnya dilakukan pemerintah adalah perbaikan dari hulu hingga ke hilir. “Sejak administrasi legal di kemenkumham, perijinan di BKPM dan pajak. tidak hanya sekedar aksi reaktif.” Dia menyarakan pemerintah segera memperbaiki compliance risk management-nya dengan baik.

Yustinus mencontohkan, dengan join audit bersama instansi-instansi yg punya kaitan dengan Penanaman Modal Asing, agar solusinya lebih komprehensif, lebih efektif dan berdampak. Sedangkan menyoal tentang pemeriksaan, Prastowo menyarankan untuk menggunakan sistem sampling, karena jika tidak hanya akan membuang waktu mengingat tenaga yang dimiliki tidak sebanyak yang dibutuhkan.

“Jika nanti PMA tersebut terbukti bersalah harus ditindak dengan tegas agar tidak menjadi kasus berulang-ulang. tetapi bagi PMA yang patuh sebaiknya mendapat perlakuan yang berbeda. Maka pemerintah memerlukan pembuktian yang sunguh-sungguh, supaya tidak merugikan PMA yang patuh dan malah kontraproduktif pada investasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan ada 4 ribu perusahaan penanam modal tengah diperiksa terkait pengemplangan pajak. Katanya, rata-rata mereka melakukan transfer pricing di bawah harga pokok. Ia juga menyatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan bukanlah menyoal pada potensi penerimaan negara melainkan terkait dengan penegakan hukum bagi para wajib pajak.

Komentar Anda