CITAX

Awasi Ketat Implementasi “Tax Amnesty”

KORAN-JAKARTA.COM | 19 FEBRUARI 2016

JAKARTA – Pemerintah harus mempercepat implementasi kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty karena bisa menjadi salah satu instrumen fiskal yang bisa mengenjot penerimaan negara dari sektor perpajakan. Meski demikian, pemerintah perlu memperketat pengawasan saat mengimplementasikan kebijakan itu.

Kebijakan tersebut juga bisa memberikan tambahan penerimaan untuk membiayai program kesejahteraan rakyat seperti pendidikan, kesehatan, perumahan dan infrastruktur. Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Rony Bako di Jakarta, Kamis (18/2) mengatakan, manfaat pengampunan pajak sangat banyak.

Uang yang masuk dari tarif tebusan yang dibayarkan wajib pajak bisa menambah modal pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Apalagi, dalam APBN 2016, kebutuhan untuk pos biaya pendidikan mencapai 150 triliun rupiah, kesehatan 67,2 triliun rupiah, perlindungan sosial 158 triliun rupiah dan infrastruktur 213 triliun rupiah. Kebutuhan pembangunan infrastruktur hingga 2019 sangat besar, 5.500 triliun rupiah.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, defisit APBN Perubahan 2015 mencapai 2,56 persen dari produk domestik bruto atau 292,1 triliun rupiah. Tax amnesty, jelasnya, bisa efektif karena masih banyak masyarakat yang belum melaporkan harta kekayaannya sebagai objek pajak.

Ekstensifikasi Pajak 
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo memperkirakan, tax amnesty jika dijalankan memang belum bisa menutupi keseluruhan selisih target pajak 2016 dibandingkan realisasi 2015.

Sebab itu, pemerintah harus memperketat pengawasan sehingga ada tambahan potensi pajak baru untuk meningkatkan rasio perpajakan atau tax ratio.

“Dalam jangka panjang pemerintah harus fokus pada perluasan basis pajak. Kalau sistem manajemen dan pengawasan data bagus, ke depan akan ada kenaikan yang berkelanjutan,” ujarnya. bud/E-10

Komentar Anda