METROTVNEWS.COM | 27 Februari 2016
Metrotvnews.com, Kuta: DPR RI melalui rapat Bamus memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty yang seharusnya dijadwalkan pada masa sidang pertama tahun ini.
Direktur Executive Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai jika tax amnesty diundur pembahasannya melebihi semester satu tahun ini maka akan menjadi beban berat karena mempengaruhi revisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Pasalnya, Pemerintah akan segera mengajukan APBN Perubahan dan merevisi target penerimaan 2016. Tax amnesty merupakan salah satu instrumen untuk menghitung revisi target penerimaan yang tepat.
“Berat, harus ada revisi penerimaan dalam APBN,” kata Prastowo dalam acara media gathering DJP, di Kuta, Bali, seperti diberitakan Sabtu (27/2/2016).
Menurut dia, jika tak ada hitungan yang pas terhadap revisi penerimaan, ditakutkan akan berujung pada pemangkasan belanja atau menambah pinjaman untuk menutup defisit anggaran. Lagi pula jika ditunda dikhawatirkan membuat partisipasi tak optimal karena kepercayaan wajib pajak makin menipis dan keseriusan Pemerintah menerapkan tax amnesty dipertanyakan. Sehingga tambahan penerimaan yang ditaksir Rp100 triliun dari tax amnesty tak bisa didapat.
“Berat, kalau shortfall harus Rp200 triliun misalnya, memangkas belanja segitu enggak gampang. Nah DPR harus bertanggung jawab terhadap keberhasilan APBN,” ujar dia.
Lebih jauh, Prastowo menilai penundaan ini adalah langkah balas dendam politik DPR terhadap revisi UU KPK yang juga tertunda. Padahal, sebelumnya DPRÂ ngototagar RUU ini segera disahkan, namun saat ini malah ditolak dengan alasan yang dibuat-buat.
“DPR sengaja memanfaatkan momentum diundur-undur, nanti pas sudah kepepet baru deh mau ngesahin,” jelas dia.



