KABARBISNIS.COM | 03 Maret 2016
JAKARTA, kabarbisnis.com: Rencana pemerintah untuk memajaki Facebook, Twitter, dan Google dinilai sudah tepat. Untuk itu, pemerintah perlu mendefinisikan ulang bentuk usaha tetap (BUT). Perusahaan pengelola sosial media (sosmed) tersebut selama ini sudah banyak meraih pendapatan salah satunya karena jumlah pengguna di Indonesia yang besar.
“Saya kira rencana itu sudah tepat. Karena selama ini social media tersebut tidak bisa kita pajaki, padahal mendapatkan penghasilan dari Indonesia,†kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, Rabu (2/3/2016).
Ditambahkannya, saat ini di negara-negara Eropa dan bahkan di China, tiga perusahaan ini dipaksa membuka kantor perwakilan agar bisa dikenai pajak.
“Problemnya kan pada definisi BUT yang mengandalkan fixed place sehingga media social tersebut selama ini bisa lolos dari pengenaan pajak,†kata Yustinus seperti dikutip dari Kompas.com.
Dengan memiliki kantor pemasaran di Indonesia, sambung dia, perusahaan media sosial bisa menjadi wajib pajak dengan kata lain memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan membayar pajak penghasilan ke negara.
Sebelumnya dikabarkan, raksasa internet, seperti Google, Facebook, dan Twitter, akan diblokir oleh pemerintah jika mereka tak membuat BUT dan membayar pajak.
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan bahwa seluruh penyedia layanan berbasis internet atau over the top (OTT) mesti eksis di Indonesia dalam bentuk perusahaan.
“Mereka semua mesti membuat badan usaha tetap, layaknya kontraktor di sektor perminyakan, sehingga mereka bisa dijadikan obyek pajak,” terang Bambang. kbc10


