CITAX

Uber dan Grab seperti Majikan Tanpa Karyawan

OKEZONE.COM | 17 Maret 2016
uber-dan-grab-seperti-majikan-tanpa-karyawan-5sFxfEqg7w
JAKARTA – Direktur Eksekutif Center For Indonesia (Cita) Yustinus Prastowo mengatakan, pajak menjadi inti permasalahan dalam kisruh transportasi online dan transportasi konvesional.
Pasalnya, transportasi konvesional yang dianggap resmi dan telah mengikuti aturan merasa mendapatkan ketidakadilan dengan adanya transportasi online yang jelas-jelas melanggar aturan.
Menurut Yustinus, subjek membedakan antara transportasi online dan konvesional. Contohnya, PT Blue Bird, subjeknya jelas, mereka memiliki hubungan perusahaan dengan karyawannya. Perusahaannya pun berkewajiban mengikuti aturan pembayaran pajak yang jelas.
“Nah di sini yang belum bisa diatasi di mana provider aplikasi itu kan tidak merasa dirinya sebagai majikan atau perusahaan yang memiliki karyawan. Saya kan bukan perusahaan transportasi, saya sebagai penyedia aplikasi,” katanya di Megawati Institut Jakarta, Kamis (17/3/2016).
“Ketika dia hanya menyediakan aplikasi yang terjadi adalah saya tidak perlu motong pajak donk. Kan hasilnya sharing, yang punya aplikasi sekian dan driver sekian, jadi sendiri-sendiri,” tambah dia.
Hal ini, kata Yustinus, menjadi persoalannya. Driver itu seperti seorang wiraswasta yang memiliki usaha sendiri, dengan kemungkinan besar mereka tidak bayar pajak karena dikontrol. Sementara pemilik layanan aplikasi, ketika disuruh mungut atau dipotong pendapatannya tidak bisa, karena secara UU tidak diwajibkan.
“Nah di situ yang harus diatur saya kira untuk sistem online. Usaha ini mekanisme kewajiban pajaknya sama, tapi menerapkan mekanismenya yang agak sakit kan. Karena kaya Uber kaya Grab pasti enggak mau mesti motong pendapatan mereka, kan mereka berpikir tidak mempunyai karyawan,” tuturnya.

(mrt)

Komentar Anda