CITAX

Legislator : Pembahasan Pengampunan Pajak Tunggu Penjelasan Pemerintah

NERACA.CO.ID | 14 Maret 2016

Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Ahmadi Noor Supit mengatakan pembahasan RUU Pengampunan Pajak masih menunggu respon dan penjelasan pemerintah terkait dampak penerbitan aturan hukum itu bagi penerimaan pajak.

“Kita lihat argumentasinya pemerintah seperti apa, kalau memang mendesak, tentu kita respon positif. Tapi kalau penjelasannya tidak ‘clear’ bisa saja kita tidak cepat,” ujar dia di Jakarta, Jumat (11/3).

Ahmadi mengatakan pengajuan RUU Pengampunan Pajak merupakan inisiatif pemerintah, karena saat ini penerimaan pajak masih jauh dari potensinya dan tidak pernah mencapai target.”Dari sisi pemerintah mendesak, karena bisa mengatasi kekurangan penerimaan negara yang Rp290 triliun. Jadi sebaiknya dilakukan penyelesaian UU ‘tax amnesty’. Selain untuk penerimaan, obyek pajak juga akan kelihatan,” kata dia.

Namun, untuk saat ini, lembaga legislatif masih menunggu komunikasi lebih lanjut dari pemerintah, karena menurut rencana RUU Pengampunan Pajak baru dibahas pada masa sidang DPR selanjutnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan saat ini merupakan waktu yang tepat bagi pemerintah untuk memberlakukan kebijakan pengampunan pajak.

“Kita sudah mewacanakan ini sejak pertengahan 2015 dan kini dalam posisi ‘point of no return’ atau tak bisa kembali. Karena jika batal akan meruntuhkan kepercayaan wajib pajak pada pemerintah dan menciptakan ketidakpastian,” jelas dia.

Menurut Yustinus, dengan adanya optimalisasi dalam penerimaan pajak, maka pemerintah bisa memiliki dana memadai dalam pembangunan proyek infrastruktur dan sosial serta mengurangi ketergantungan terhadap utang.

“Dalam jangka pendek, hanya ‘tax amnesty’ yang mampu menyelamatkan penerimaan negara. Jika direvisi lagi dan tidak tercapai, akan berpengaruh pada sisi belanja, terutama program-program pembangunan sosial bagi masyarakat,” kata dia.

Selain itu, kata dia, repatriasi dana dari hasil pengampunan pajak terhadap wajib pajak yang menyimpan aset di luar negeri, juga bermanfaat untuk memperkuat sistem perbankan dan menurunkan tingkat suku bunga.

Sementara, Pengamat Perpajakan Darussalam mengatakan pemberlakuan kebijakan Pengampunan Pajak harus bersinergi dengan upaya reformasi perpajakan agar implementasinya bisa berjalan maksimal untuk optimalisasi penerimaan.

“Pengampunan pajak dimanapun di dunia tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan secara menyeluruh, ini yang banyak dilupakan seolah-olah ‘tax amnesty’ berdiri sendiri,” kata dia.

Darussalam menjelaskan kebijakan Pengampunan Pajak tidak bisa berjalan maksimal, tanpa adanya upaya reformasi perpajakan secara menyeluruh, terutama apabila belum adanya revisi aturan tentang pembukaan data nasabah perbankan.”Indonesia masih belum membuka data perbankan, maka kalau ‘tax amnesty’ mau berhasil harus didukung keterbukaan data perbankan dalam level domestik, tidak hanya internasional,” ucap pengajar dari Universitas Indonesia ini.

Padahal, kebijakan Pengampunan Pajak sangat krusial untuk berlaku pada 2016, karena program pemerintah ini akan bersinergi dengan pertukaran data informasi perpajakan (AEoI) yang diusulkan oleh G20 dan OECD untuk berjalan efektif pada 2018.

Menurut dia, hal itu berpotensi menimbulkan kegaduhan, karena dengan adanya pertukaran informasi data perpajakan tersebut, maka ada keterbukaan data Wajib Pajak di luar negeri dan banyak yang bisa terkena sanksi administrasi dan pidana perpajakan.

“Kalau ada pertukaran data, maka instansi pajak akan kebanjiran informasi data perbankan dan kalau ada pertukaran data, maka Wajib Pajak akan diketahui omzetnya. Kalau tidak ada ‘tax amnesty’ berapa banyak yang akan terkena sanksi kedepannya,” ujar Darussalam.

Kemudian Ketua Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Kompartemen Akuntan Pajak John Hutagaol menambahkan kebijakan Pengampunan Pajak bisa menjadi awalan bagus agar para Wajib Pajak bisa menyiapkan diri sebelum era pertukaran data perpajakan. Ant

Komentar Anda