CITAX H2

Tax Amnesty, Pemerintah Diminta Tak 'Obral Data' kepada Wajib Pajak

OKEZONE.COM | 15 Desember 2016

tax-amnesty-pemerintah-diminta-tak-obral-data-kepada-wajib-pajak-pjvqyqocrb

JAKARTA – Program tax amnesty atau pengampunan pajak telah memasuki periode kedua. Saat ini, pemerintah pun tengah gencar melakukan sosialisasi kepada berbagai lapisan wajib pajak, khususnya adalah UMKM.

Dalam sosialisasi ini pemerintah lebih banyak mengungkapkan data-data mengenai perpajakan. Pemerintah pun secara tegas mengatakan bahwa telah memiliki seluruh data dari wajib pajak.

Hanya saja, pemerintah dituntut untuk memanfaatkan data ini bagi peningkatan penerimaan. Pasalnya, data ini hanya sering diungkapkan tanpa dimanfaatkan oleh pemerintah untuk melakukan pemeriksaan.
“Ini yang jadi problem strategi. Kalau kita banyak yang obral data, tapi enggak ada tindak lanjut, jadi enggak ada nilainya data itu,” tutur Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada Okezone, Selasa (13/12/2016).
Menurutnya, wajib pajak saat ini sudah sangat cerdas. Untuk itu, pemerintah juga harus jeli melihat data yang dimiliki sehingga tidak ada wajib pajak yang lolos dari pemeriksaan, khususnya untuk wajib pajak nakal.
“Wajib Pajak itu sudah berhitung apakah saya salah, apakah terdeteksi. Kalau terdeteksi apakah akan sengketa. Nah ini yang perlu betul-betul diperhatikan,” tuturnya.
Untuk diketahui, apabila tidak ikut serta dalam program tax amnestymaka wajib pajak harus siap-siap dikenai tarif yang lebih tinggi. Bahkan, dalam waktu 3 tahun yang akan datang, wajib pajak akan terkena sanksi berupa denda sebesar 2% per bulan.
Hanya saja, ancaman dianggap tidak efektif untuk meningkatkan minat masyarakat dalam mengikuti tax amnesty. Pemerintah pun perlu melakukan pendekatan yang berbeda, yaitu menggunakan data-data yang ada untuk melakukan pemeriksaan. (kmj)

(rhs)

Komentar Anda