CITAX

Tarif Tebusan Tax Amnesty Periode II Diprediksi Tembus Rp125 Triliun

OKEZONE.COM | 15 Desember 2016

tarif-tebusan-tax-amnesty-periode-ii-diprediksi-tembus-rp125-triliun-pqle0vrxzz

JAKARTA – Program tax amnesty atau pengampunan pajak pada periode kedua masih sepi peminat. Dibandingkan periode pertama lalu, hingga saat ini belum terlihat peningkatan secara signifikan jumlah pendaftar pada program pengampunan pajak ini.

Berdasarkan informasi dari website Ditjen Pajak, uang tebusan berdasarkan Surat Pernyataan Harta hingga Rabu, 14 Desember 2016 telah mencapai Rp100 triliun. Jumlah ini tak jauh berbeda dibandingkan dengan akhir periode pertama lalu.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, diproyeksi jumlah penerimaan melalui tarif tebusan mencapai Rp125 triliun. Hanya saja, pemerintah perlu mengincar Wajib Pajak besar agar proyeksi ini dapat tercapai.
“Kalau akhir Desember paling Rp120 triliun atau Rp125 triliun dengan catatan (wajib pajak) yang besar-besar itu ikut,” tuturnya di kepada Okezone di Jakarta.
Artinya, secara keseluruhan, nominal tarif tebusan lebih rendah dibandingkan periode pertama lalu. Minat masyarakat pun masih dengan meskipun telah mengetahui adanya program pengampunan pajak.
“Tidak akan sebesar periode satu. Kalau penumpukan di periode satu bukan sekadar orang numpuk di akhir-akhir, tapi karena orang baru tahu. Kalau sekarang saya kita orang sudah banyak yang tahu. Tapi periode kedua saya kita ada penurunan dibandingkan periode satu,” tutupnya.

(rai)

Komentar Anda