DETIK.COM | 14 Desember 2016
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak atau tax amnesty. Ini artinya UU tax amnesty bisa berjalan sesuai yang telah ditentukan.
“Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk keseluruhannya,” kata Ketua Majelis MK Arief Hidayat dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Diketahui ada empat permohonan uji materi dalam persidangan yang berlangsung sejak empat bulan yang lalu. Perkara dengan nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016, 58/PUU-XlV/2016, 59/PUU-XlV/2016 dan 63/PUU-XlV/2016.
Para pemohon ini adalah Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia. Leni lndrawati, Yayasan Satu Keadilan, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh lndonesia (KSPSI).
Pembacaan putusan dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bersama dengan Sekjend Kemenkeu Hadiyanto, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan jajaran eselon I Kemenkeu lainnya. Kemudian juga turut hadir perwakilan Kementerian Hukum dan HAM. (mkl/hns)