Dia menuturkan, tujuh negara bebas pajak terbaik, yaitu Switzerland, Liechtenstein, Austria, Panama, Saint Kitts and Nevis, Belize dan Hong Kong. “Kita sering berpikir tax havens adalah teritori yang sangat jauh dari kita. Faktanya tax havens semakin marak seiring globalisasi,” ujar dia dalam rilisnya di Jakarta, Senin (11/4/2016).
Sementara, kata dia, ada 11 negara tax havens terbaik dalam kategori untuk melindungi asset, yakni Jersey (Channel Island atau European Mediterania), Liechtenstein, The Cayman Island serta St Kitt Nevis. Selanjutnya, Panama, Gibraltar, Isle of Man, Bermuda, Bahamas, Austria dan New Zealand.
Menurutnya, hubungan antara pajak dan era globalisasi sangat kencang karena perusahaan atau perorangan akan mencari keuntungan dengan efisiensi perpajakan.
“Bahkan kaitan pajak dan globalisasi sangat erat karena efisiensi pajak merupakan motif utama modal mencari keuntungan maksimal,” katanya.
Sementara, lanjut Yustinus, dalam taraf tertentu Irlandia juga merupakan low tax regime karena pemberlakuan double Irish yang mengenakan pajak sangat rendah untuk perusahaan berkedudukan di sana.
“Namun, kontrol manajemen dilakukan di luar Irlandia. Belanda juga dikenal dengan dutch sandwich yang tidak mengenakan pajak terhadap pembayaran royalti dan bunga sehingga sering digunakan sebagai tempat pendirian special purpose vehicle (SPV),” pungkas dia.



