OKEZONE.COM | 08 September 2016
JAKARTAÂ – Pemerintah memilih berhati-hati sebelum menerapkan rezim bebas pajak (tax haven) di satu wilayah khusus di Indonesia.
Sejauh ini pemerintah masih terus mengkaji keuntungan dan kerugian menerapkan aturan semacam itu mengingat Indonesia tergabung dalam kelompok 20 negara dengan produk domestik bruto (PDB) terbesar atau G-20 yang menolak praktik penghindaran pajak. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Astera Prima Bhakti menjelaskan, banyak faktor yang harus dipertimbangkan secara matang sebelum memutuskan daerah khusus suaka pajak di dalam negeri salah satunya soal transparansi data wajib pajak (WP).
â€Makanya itu semua perlu dikaji, masalah tempat itu nanti saja,†sambungnya. Dalam forum pertemuan G- 20 di China, Presiden Joko Widodo kembali menyinggung perlu tindak lanjut kerja sama negara-negaraG-20dibidangperpajakan, yaitu bagaimana mencegah praktik penghindaran pajak di masing-masing negara. Dia juga menekankan pentingnya sistem perpajakan internasional yang adil dan transparan.
Dalam bentuk konkret, Jokowi menegaskan, Indonesia mendukung kerja sama dan koordinasi antarnegara G-20 melalui implementasi AEoI. Dia mengatakan, AEoI akan mendorong transparansi keuangan yang akan bermanfaat mengatasi arus keuangan terlarang yang selama bertahun-tahun merugikan negara berkembang seperti Indonesia.
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah harus bisa memastikan bahwa transparansi data pajak bisa ditegakkan jika ingin membentuk wilayah khusus suaka pajak.
(rai)




