CITAX

Pengampunan Pajak Dinilai Bisa Bangkitkan Perekonomian

SKALANEWS.COM | 24 Februari 2016

Skalanews – Kebijakan pengampunan pajak, dinilai bisa bermanfaat untuk mendorong kinerja pembangunan dan membangkitkan kondisi perekonomian nasional.
“Pengampunan pajak yang disertai repatriasi dana, diyakini mampu membangkitkan perekonomian nasional dan menciptakan investasi baru, penciptaan lapangan kerja baru, dan pembiayaan berbagai program,” kata pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (24/2).
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) ini menjelaskan, pemberlakuan pengampunan pajak sudah menjadi kebutuhan mutlak. Karena kebijakan ini, dalam jangka pendek bisa mendongkrak penerimaan pajak pada 2016.
Dengan demikian, kata Yustinus, pemerintah bisa mendapatkan dana yang mencukupi agar belanja APBN bisa dimanfaatkan, untuk merealisasikan berbagai program kesejahteraan dan pembangunan pemerintah.
Untuk itu, penundaan pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak akan mengancam akselerasi pembangunan nasional. Karena penerimaan negara tidak bisa ditingkatkan, dan berpotensi menurunkan kredibilitas pemerintah.
Padahal, pengampunan pajak juga memiliki manfaat lain terhadap peningkatan wajib pajak dan basis pajak secara signifikan, karena adanya data-data baru wajib pajak yang masuk ke sistem formal ekonomi.
“Pada akhirnya, pelaku usaha informal juga dapat masuk ke sistem formal dan mengakses layanan pemerintah, serta perbankan,” ujar Yustinus.
Meskipun demikian, tambah dia, pengampunan pajak tetap harus dirancang dengan matang. Karena kebijakan ini, juga menyatukan berbagai data masyarakat maupun akses lainnya terkait kewajiban dalam bidang perpajakan.
“Perluasan akses ke data perbankan, integrasi NIK (nomor induk kependudukan) dan NPWP (nomor pokok wajib pajak), perbaikan koordinasi dan integrasi sistem administrasi, serta konsistensi penegakan hukum adalah ranah yang mesti digarap serius,” jelasnya.
Dalam jangka panjang, lanjut Yustinus, kebijakan ini juga untuk mendahului era berlakunya Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan, yang berisi pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information) seluruh negara di dunia pada 2018.
Yustinus mengatakan, apabila kebijakan ini benar-benar berlaku efektif, maka tidak ada lagi tempat bagi wajib pajak untuk menyembunyikan kekayaannya dari aparat pajak dan tidak ada lagi kerahasiaan perbankan.
“Jika dimanfaatkan, kita menuju era wajib pajak akan semakin sulit menemukan sarang persembunyian untuk pajak yang dikemplang,” katanya.
Pengampunan pajak ini, lanjut dia, juga masuk akal diberlakukan karena saat ini masih banyak wajib pajak yang menyimpan aset besar di luar negeri dan tidak melaporkan kepada institusi pajak.
Menurut data Tax Justice Network, pada 2010 tercatat ada 331 miliar dolar AS atau setara Rp4.500 triliun aset orang Indonesia yang ditempatkan di berbagai negara suaka pajak (tax haven), –seperti Singapura dan lain sebagainya.
Sementara, laporan Global Financial Integrity pada 2013, menempatkan Indonesia sebagai negara peringkat tujuh yang memiliki aliran dana tidak sah keluar negeri dengan perkiraan nilai Rp200 triliun per tahun. (ant/tat)

Komentar Anda