JAKARTA – Dalam proses perpindahan izin kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), Freeport meminta aturan pajak dan royalti di IUPK bersifat naildown. Sebagaimana aturan di KK, yakni besaran pajak dan royalti yang dibayarkan Freeport bersifat tetap dan tidak ada perubahan hingga masa kontrak berakhir.
Namun, kehendak Freeport bertolak belakang dengan pemerintah, di mana dalam PP Nomor 1/2017 menggariskan aturan pajak dan royalti bersifat prevailing atau mengikuti aturan pajak yang berlaku. Sehingga, pajak yang dibayarkan Freeport berubah-ubah sesuai aturan pajak yang berlaku.
Menurut Direktur Eksekutif Center of Indonesian Tax Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, ada beberapa alasan mengapa perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu menolak metode pajak prevailing. Padahal, banyak perusahaan tambang lain menerima skema tersebut.
Pertama, kata Yustinus, kepunyaan tambang bawah tanah. Perusahaan A menerima pembayaran pajak dan royalti menggunakan skema prevailing lantaran tidak memiliki tambang bawah tanah. Sedangkan Freeport harus mengelola tambang bawah tanahnya sendiri.
“Jadi itu alasan kenapa ada yang mau prevailing dan tetap naildown. Kemudian, untuk memurnikan nikel lebih mudah dibandingkan memurnikan tembaga yang dilakukan Freeport. Itu yang membuat dia tetap naildown,” tuturnya dalam acara Forum Pakar IMA, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Selain itu, faktor kedua adalah biaya pemurnian. Freeport menolak menggunakan skema prevailing karena biaya pemurnian tembaga di Indonesia mencapai 60 sen per ton tembaga, sedangkan ongkos pemurnian tembaga di China hanya 20 sen per ton tembaga.
“Nah ini yang jadi salah satu alasan kenapa Freeport tolak prevailing,” ujarnya.
Di samping itu, ada juga faktor kepastian pada usaha tambang yang membutuhkan biaya besar. Yustinus mengatakan, sebenarnya dengan menggunakan skema prevailing, Freeport hanya membayar pajak 25% atau lebih rendah dibandingkan skema pajak naildown yakni sebesar 35% per tahun.
“Tapi kalau saya dikasih prevailing, saya butuh kepastian. Jadi bukan sekadar saya dipungut pajak PPH badan lebih kecil, saya lebih butuh kepastian (naildown),” tandasnya.
(rzk)
Sumber: Okezone.com, 08 Mei 2017

