Jakarta – Gonjang-ganjing dan kisruh politik yang mewarnai iklim perpolitikan di Indonesia, sebut saja kasus penodaan agama yang dituduhkan kepada mantan gubernur DKI Jakarta Tjahaja Basuki Purnama alias Ahok, membuat sebagian pengusaha “keder”.
Akibatnya, sebagian dari mereka memutuskan tidak jadi membawa pulang hartanya ke Indonesia atau repatriasi melalui program tax amnesty.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Industri Keuangan Non Bank Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sidhi Widyapratama.
Menurutnya, bahkan banyak di antara pengusaha yang sudah membawa hartanya ke Tanah Air menyesal telah melakukan repatriasi. Hal ini disebabkan kondisi sosiopolitik di Indonesia yang tengah “bergejolak”.
“Sosiopolitik harus dijaga karena sangat mempengaruhi. Pengusaha banyak wait and see. Banyak yang menyesal telah repatriasi,” kata Sidhi pada sebuah seminar di Kwik Kian Gie School of Business, Jakarta, Rabu 10 Mei 2017.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat, hingga batas waktu untuk merealisasikan repatriasi atau akhir Maret 2017, dana yang sudah masuk ke dalam negeri guna repatriasi senilai Rp 128,3 triliun.
Sidhi menguraikan, komitmen dana repatriasi dalam program tax amnesty sebesar Rp 146,6 triliun. Dengan demikian masih ada Rp 18 triliun dana repatriasi dari wajib pajak (WP) yang telah menyampaikan, tetapi belum masuk laporan realisasi repatriasinya.
Para pengusaha kemudian berpikir ulang untuk repatriasi harta. Sebagian dari mereka memilih mengkonversi menjadi deklarasi. “Maka dari itu, ada komitmen yang cukup besar, tetapi realisasinya masih sedikit,” bebernya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Indonesian Tax Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, minimnya repatriasi berkaitan gonjang-ganjing politik di Tanah Air.
Menurutnya, pada periode September hingga Desember 2016 lalu, ada sejulmah pengusaha yang mengubah rencananya untuk repatriasi harta.
“Repatriasi seharusnya bisa lebih besar. Informasi dari private banker di Singapura, satu bank di Singapura kelola sekitar Rp 2.000 triliun uang WNI,” ujar Yustinus.
Ia menambahkan, suhu panas politik juga bisa menekan investment rating Indonesia. Terlebih, apa yang terjadi di Tanah Air saat ini sudah mendapatkan perhatian kalangan internasional. Khususnya soal pasal-pasal yang sifatnya uncertain.
“Di Indonesia, orang yang punya jabatan dan power saja bisa kena ketidakpastian (dalam pasal-pasal tertentu), Bagaimana investor? Pesan ini akan mempengaruhi bisnis, repatriasi dan lain-lain akan terganggu, jelas terganggu,” paparnya.
Yustinus melanjutkan, masih belum semua komitmen repatriasi dibawa pulang. Bila kondisi di dalam negeri dianggap tidak kondusif, komitmen tersebut bisa saja dibatalkan meski dengan ongkos yang lebih mahal karena kena penalti.
“Begitu dana repatriasi masuk sistem perbankan, beberapa layer sudah tidak bisa diawasi. Itu malah akan jadi pendorong melakukan pembatalan. Penyelesaiannya, lewat politik dan ini preseden buruk,” katanya.
Sehingga, kegagalan pemerintah menjaga kondisi politik akan berdampak pada kepercayaan. “Pajak akan terganggu apabila politik gaduh. Reformasinya mungkin akan lebih lama stepnya. Bahkan, insentif yang dulunya menarik ketika ditawarkan sekarang tidak menarik lagi,” imbuh Yustinus.


