CITAX H2

Fokus Kejar WP Tak Patuh

Penerimaan Fiskal – Reformasi Perpajakan Didesak Harus Selesai Tahun Ini

Pemerintah tengah menyiapkan aturan mengenai sanksi bagi wajib pajak yang sama sekali tak ikut amnesti dan yang telah ikut, tetapi tidak melaporkan harta maupun aset seluruhnya.

Jakarta – Pemerintah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk mengejar potensi pajak dari wajib pajak (WP) yang belum mengikuti maupun tidak sepenuhnya melaporkan harta maupun aset dalam program amnesti pajak. “Kita membuat aturannya supaya ada kepastian hukum bagi wajib pajak maupun aparat pajak, karena tidak rinci dijelaskan dalam UU,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution, seusai rapat koordinasi mengenai pajak, di Jakarta, Rabu (10/5).

Darmin menjelaskan aturan turunan ini akan berisi hal-hal lebih mendetail dari amanat Pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yang akan memudahkan para pegawai pajak dalam mengejar kepatuhan para WP. Darmin memastikan aturan turunan ini akan memberikan penjelasan soal sanksi bagi kelompok WP yang sama sekali tak ikut amnesti dan WP yang telah ikut namun tidak melaporkan harta maupun aset seluruhnya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menambahkan aturan turunan ini segera diterbitkan karena ini akan memberikan kepastian bagi pegawai pajak yang ingin memeriksa lebih lanjut harta maupun aset para WP belum patuh. Sri Mulyani mengharapkan rancangan peraturan itu selesai sebelum semester II-2017 agar pelaksanaan dari Pasal 18 bisa efektif mendorong penerimaan pajak dari upaya pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam Pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dijelaskan wajib pajak yang telah memperoleh surat keterangan, kemudian ditemukan ada harta maupun aset yang belum maupun kurang diungkap dalam surat pernyataan maka harta maupun aset dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan.

Dengan demikian, tambahan penghasilan yang dimaksud dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pajak penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar.

Reformasi Perpajakan

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan kerja Tim Reformasi Perpajakan harus selesai tahun ini, mengingat pada tahun-tahun berikutnya upaya tersebut akan mengalami banyak tantangan. “Reformasi harus tahun ini. Kalau tahun depan, sudah tidak bisa karena lebih dari 100 pilkada dan semua anggota DPR sudah ancang-ancang untuk (pemilu anggota legislatif ) 2019,” kata Yustinus dalam seminar perpajakan, di Jakarta, Rabu pekan ini.

Sebagaimana diketahui, upaya reformasi perpajakan tersebut bertujuan mewujudkan sistem perpajakan ideal yang adil, transparan, dan akuntabel melalui kepatuhan pajak sukarela dan otoritas yang kredibel. Terdapat tiga pihak dalam tim reformasi sektor pajak, yaitu pemerintah, pengamat, dan penasihat.

“Target utamanya rasio pajak meningkat menjadi 14 persen pada tahun 2020. Jadi, dalam tiga hingga empat tahun ke depan, target rasio pajak naik menjadi 14 persen dari sekarang 11 persen,” kata Yustinus. Yustinus mengatakan Tim Reformasi Perpajakan ingin memanfaatkan momentum pengampunan pajak supaya bisa melakukan perbaikan yang signifikan.

Sumber: Koran-jakarta.com, 12 Mei 2017

Komentar Anda