BERITAX

Aturan Baru Pajak UMKM dalam PP 55/2022

Baru-baru ini Pemerintah menerbitkan peraturan perpajakan baru untuk mendukung implementasi Undang-Undang Hamornisasi Peraturan Perpajakan. Salah satu Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 (“PP 55/2022”) tentang Penyesuaian Pengaturan di bidang Pajak Penghasilan. Salah satu ketentuan yang diperbaharui dalam Peraturan tersebut adalah mengenai penerapan PPh Final 0,5% untuk Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu atau biasa kita sebut Wajib Pajak UMKM. PP ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 20 Desember 2022. Dengan terbitnya PP ini, maka mencabut PP 18/2009. Pasal 2A PP 94/2010 s.t.d.d PP 9/2021, PP 23/2018, Pasal 10 PP 29/2020 dan PP 30/2020. Namun, setelah PP ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan UU PPh masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP ini.

Ketentuan mengenai PPh final untuk Wajib Pajak UMKM diatur pada Bab X PP 55/2022 atau dimulai dari pasal 56. Sesungguhnya peraturan ini meneruskan ketentuan di PP No. 23 Tahun 2018 yaitu dengan tarif dan persyaratan obyektif yang relatif sama. Namun terdapat tambahan batasan omzet kumulatif tidak kena pajak selama setahun sebesar Rp500.000.000 untuk Wajib Pajak orang pribadi.

Walaupun dengan adanya PP ini, jangka waktu tertentu pengenaan PPh Final tetap meneruskan jangka waktunya berdasarkan PP23/2018 atau tidak diulang dari awal. Dalam Pasal 69 ayat (1), penghitungan jangka waktu penggunaan PPh Final yang telah memanfaatakan ketentuan PP 23/2018 terbagi menjadi 2 (dua), yakni:

  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas sebelum berlakuya PP 23/2018, jangka waktu dihitung sejak tahun 2018 sampai dengan:
  • berakhirnya jangka waktu sebagaimana diatur pada pasal 5 PP No. 23 tahun 2018, sepanjang Wajib Pajak masih memenuhi persyaratan dan kriteria untuk dikenai PPh final 0,5% berdasarkan PP No. 55 tahun 2022;
  • Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria untuk dikenai PPh final 0,5% berdasarkan PP No. 55 tahun 2022 meskipun jangka waktu belum berakhir.

2Untuk Wajib Pajak orang pribadi serta badan berbentuk, koperasi, CV, firma, atau PT yang terdaftar setelah berlakunya PP no. 23 tahun 2018, jangka waktu dihitung sejak tahun pajak Wajib Pajak terdaftar sampai dengan:

  • berakhirnya jangka waktu sebagaimana diatur pada pasal 5 PP No. 23 tahun 2018, sepanjang Wajib Pajak masih memenuhi persyaratan dan kriteria untuk dikenai PPh final 0,5% berdasarkan PP No. 55 tahun 2022;
  • Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria untuk dikenai PPh final 0,5% berdasarkan PP No. 55 tahun 2022 meskipun jangka waktu belum berakhir.

Dengan ketentuan tersebut, apabila wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma atau PT terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022 dan sudah tidak memenuhi syarat untuk memanfaatkan PPh final PP23/2018, maka wajib pajak  tersebut pun tidak dapat memanfaatkan PPh final berdasarkan PP 55/202.

Selain itu, terdapat tambahan pula bagi subyek pajak yang dapat memanfaatkan ketentuan PPh final 0,5% yakni badan usaha milik desa (BUMDes)/badan usaha milik desa bersama (BUMDesma) dan perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang. Dengan tambahan subyek ini, pembagian jangka waktu pengenaan PPh final yang sebelumnya diatur pada pasal 5 PP no. 23 tahun 2018 menjadi seperti ini:

  1. 7 tahun pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
  2. 4 tahun pajak bagi Wajib Pajak badan koperasi, CV, firma, BUMDes/BUMDesma, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang;
  3. 3 tahun pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk PT.

Selanjutnya, untuk penghitungan jangka waktu penggunaan ketentuan PPh final 0,5% sejak berlakunya PP  55/2022, adalah sebagai berikut:

  1. Untuk Wajib Pajak yang terdaftar setelah berlakunya PP No. 55 tahun 2022, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak tahun pajak Wajib Pajak terdaftar;
  2. Untuk Wajib Pajak BUMDes/BUMDesma atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP no. 55 tahun 2022, jangka waktu pengenaan PPh final 0,5% dihitung sejak tahun pajak PP no. 55 tahun 2022 berlaku (Tahun pajak 2022).

Dengan adanya aturan penerapan PPh final 0,5% melalui PP No. 55 tahun 2022 ini, diharpakan dapat memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan UMKM, memperluas basis pajak dan juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak.

Diterbitkan oleh enforceA https://enforcea.com/insight/pahami-aturan-baru-pajak-umkm-dalam-pp-55-2022-1  

Komentar Anda