
OKEZONE.COM | 07 JANUARI 20116
JAKARTA – Rancangan Undang- Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty resmi lolos dalam program legislasi nasional (prolegnas) dan akan mulai dibahas pada 11 Januari.
Namun, aturan tersebut diharapkan tidak didesain semata untuk kepentingan jangka pendek, yaitu mengejar target penerimaan pajak 2016 yang dipatok Rp1.360,2 triliun. Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengatakan, pihaknya menunggu draf resmi, termasuk naskah akademik yang akan diajukan pemerintah, mengingat beleid itu merupakan inisiatif dari pemerintah. Melalui naskah akademik, DPR akan menilai apakah pengampunan pajak untuk mencapai target penerimaan pajak saja. Menurut politikus PDI Perjuangan ini, berbagai poin pentingdalamaturantersebuttidak bisa dilepaskan dari konteks reformasi perpajakan. Hal itu supaya aturan tersebut tidak mencederai semangat keadilan, terutama bagi wajib pajak (WP) yang selama ini patuh.
”Jadi, (ideologi) tax policy-nya harus jelas dulu, baru kita membuat tax law termasuk nanti di situ UU KUP-nya (Ketentuan Umum Perpajakan) juga diselaraskan. Baru kemudian, kita bicara administrasi sistem perpajakan. Jadi, tiga tahap itu harus jelas dulu,” kata dia.
Andreas berpendapat, kebijakan pajak selama ini belum mencerminkan keadilan. Dia pun merujuk pada data Bank Dunia yang menunjukkan besarnya ketimpangan kekayaan di Indonesia, di mana 1% penduduk menguasai 50,3 persen aset yang ada di Tanah Air.
Masalah keadilan dalam konteks reformasi perpajakan, sebut Andreas, akan menjadi perhatian utama DPR di dalam pembahasan tax amnesty . Tiga poin utama ihwal tax amnesty yang akan dibahas adalah masalah besaran tarif tebusan, repatriasi modal, serta infrastruktur pasca-tax amnesty . Dia pun tidak sepakat apabila aturan tersebut memiliki tarif tebusan rendah hingga 2%. Selain itu, dia menilai kewajiban repatriasi modal juga seharusnya menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam aturan tax amnesty.
”Fungsi pajak itu distribusi kekayaan yang berkeadilan. Kita memahami pemerintah mendesak dan perlu (tax amnesty) tetapi ini jangan sampai pendekatan teknokratis mengorbankan ideologinya (pajak berkeadilan),” ucap dia.
Sementara, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, pemerintah harus mengemukakan secara jelas terlebih dahulu tujuan dari tax amnesty. Dia mengatakan, isu yang berkembang di ruang publik tentang tujuan tax amnesty masih berbeda- beda. Dia pun berpendapat, pemerintah belum memiliki skenario yang terukur mengenai reformasi perpajakan.
(rzy)

