KEMENKEU.GO.ID | 23 JULI 2015
Jakarta, 23/07/2015 Kemenkeu – Bank Dunia menilai bahwa kebijakan penerapan e-faktur yang telah diberlakukan merupakan salah satu kebijakan penting, sebagai respon pemerintah untuk perbaikan pada pertumbuhan. Kebijakan tersebut dimulai per 1 Juli 2015, dimana Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jawa dan Bali wajib menggunakan e-Faktur. Secara nasional, pemberlakuan e-Faktur serentak dimulai pada 1 Juli 2016.
Seperti dilansir melalui laman Bank Dunia, pada sisi pendapatan, pemerintah telah memberlakukan beberapa kebijakan penting, seperti sistem pengajuan pengembalian pajak elektronik (e-faktur) dan perbaikan strategi audit pajak penghasilan. Menurut Bank Dunia, pemerintah harus terus dapat berusaha keras untuk mendorong penerimaan pendapatan, dimana targetnya naik 30% dalam APBN 2015.
Baca selengkapnya di : http://kemenkeu.go.id/Berita/bank-dunia-menilai-e-faktur-sebagai-salah-satu-kebijakan-penting
