DETIK.COM | 06 September 2016
Jakarta -Menurut data statistik tax amnesty Ditjen Pajak,http://pajak.go.id/statistik-amnesti, hingga pukul 20.30 hari ini, total uang tebusan yang masuk mencapai Rp 5,28 triliun. Tebusan paling banyak datang dari wajib pajak (WP) orang pribadi non UMKM sebesar Rp 4,4 triliun.
Kemudian, WP badan non UMKM sebesar Rp 564 miliar, WP orang pribadi UMKM sebesar Rp 304 miliar. Terakhir, uang tebusan dari WP badan UMKM sebesar Rp 11,8 miliar. Namun, menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi, ada WP yang dikenakan uang tebusan sangat rendah.
“Lah ada uang tebusan yang Rp 50 perak, ada yang Rp 32 perak juga,” ungkap Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Ken tidak dapat mengungkapkan wajib pajak yang membayar tebusan dengan sangat kecil tersebut. Namun, hal ini membuktikan bahwa banyak orang yang berminat mengikuti pengampunan pajak.
“Saya nggak bisa sebutkan,” ujarnya.
Selain uang tebusan, statistik tax amnesty Ditjen Pajak juga mencatat total harta yang dilaporkan mencapai Rp 246 triliun. Rinciannya, deklarasi harta dalam negeri mencapai 192 triliun, dan deklarasi harta luar negeri sebesar Rp 40,1 triliun.
Sedangkan harta yang direpatriasi sebesar 13,9 triliun. Adapun total surat pernyataan harta yang masuk hingga Selasa (6/9/2016) pukul 20.30 mencapai 12.652, sedangkan total surat pernyataan harta yang masuk sebanyak 34.859.
(mkl/hns)

