REPUBLIKA.CO.IDÂ | 19 Mei 2016
JAKARTA — Berkurangnya nasabah kartu kredit lembaga jasa keuangan lantaran keberadaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 dinilai hanya bersifat sementara. Sebab, manfaat yang diperoleh nasabah pengguna kartu kredit lebih besar. “Kartu kredit memberikan kesempatan konsumen untuk berutang dulu ketika beli barang. Ini memberikan manfaat pada konsumen,” ujar ekonom Kenta Institute Eric Sugandi di Jakarta, Rabu (19/5).
Eric menjelaskan, dengan segala manfaat yang didapatkan pengguna kartu kredit, nasabah yang menggunakan produk ini dipastikan akan kembali memakainya. Sebab, mereka sudah cenderung terbiasa menggunakannya. Selain itu, keinginan pemerintah untuk mendapatkan data dari kartu kredit sebagai sumber kepentingan perpajakan sebenarnya tidak salah.
Apalagi, nantinya penerimaan pajak akan digunakan untuk kepentingan bersama. Selain itu, sistem perpajakan pun akan membaik. Berkurangnya pengguna kartu kredit diklaim semakin deras seiring lahirnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016.
Peraturan tersebut mewajibkan lembaga jasa keuangan penerbit kartu kredit untuk melaporkan setiap data dan transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengklaim jumlah nasabah yang menutup kartu kredit mencapai tiga kali lipat. Meskipun demikian, perseroan belum mengetahui nominal kerugian yang ditimbulkan.
Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk Glen Glenardi mengaku tidak mempermasalahkan adanya aturan pembukaan data nasabah kartu kredit untuk kepentingan perpajakan. Menurut Glen, perbankan Indonesia memang sudah harus bersiap dan menghadapi era keterbukaan informasi. “Itu perintah, ya harus dilaksanakan. Lagi pula ke depannya mau tidak mau semua harus terbuka,” kata Glen.
Glen mengatakan, keterbukaan informasi merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari. Apalagi, pada 2017 atau 2018 nanti akan diberlakukan automatic exchange of information (AEoI) yang merupakan kesepakatan internasional terkait pertukaran otomatis data nasabah. Dengan kebijakan tersebut, kata Glen, seseorang yang selama ini menyembunyikan dananya di luar negeri akan ketahuan.
Sebab, negara yang menjadi tempat menyimpan dananya tersebut akan memberikan laporan kepada negara lainnya. “Ke depannya, orang tak bisa berlindung lagi. Semua serbaterbuka,” ujar Glen. Kementerian Keuangan tidak akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 meski dampak negatif dirasakan perbankan berupa berkurangnya pengguna kartu kredit.
“Mengapa harus revisi? Nggak ada yang salah dengan aturan ini,” ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Menurut Bambang, selama ini pemerintah tidak memiliki akses untuk mencari data nasabah ke perbankan. Jadi, salah satunya cara untuk mengetahui aset seseorang untuk membayar pajak lebih baik, yaitu melalui data pada kartu kredit.
Bambang juga menilai, data yang didapat dari kartu kredit ini tidak membuat pemerintah mendapat uang. Tetapi, pemerintah hanya melihat dari sisi belanja nasabah semata. Adanya pengurangan dari kartu kredit juga dianggap hanya bersifat temporer.
Bambang yakin, penggunaan kartu kredit oleh masyarakat akan kembali meningkat. Terlebih, penggunaan kartu kredit akan lebih mudah untuk belanja dibandingkan transaksi konvensional. Semisal menggunakan uang tunai. rep: Debbie Sutrisno, Satria Kartika Yudha, ed: Muhammad Iqbal
