BERITAX Headline

Cek Syarat dan Cara Daftar Lowongan Hakim Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan

Saat ini, Kementerian Keuangan tengah membuka lowongan kerja untuk Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2022. Dilansir dari laman resmi Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran, Senin (12/9/2022), berikut merupakan syarat dan tata cara pendaftarannya.
Persyaratan Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2022
Umum:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berumur paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun per 31 Desember 2022;
3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
4. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
5. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat
organisasi terlarang;
6. Mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain;
7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan
9. Sehat jasmani dan rohani.

Khusus:
1. Berpendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (DIV);
2. Berumur paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun per 31 Desember 2022;
3. Mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan atau kepabeanan dan cukai
sekurang-kurangnya 15 tahun;
4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
5. Tertib melaksanakan kewajiban perpajakan dibuktikan dengan menyampaikan SPT Tahunan
PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 3 tahun terakhir kepada Direktorat Jenderal Pajak (2019,
2020, dan 2021);
6. Tertib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi yang wajib
dan/atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sesuai ketentuan;
7. Memiliki motivasi dan integritas tinggi;
8. Mampu bekerja dengan dukungan teknologi informasi; dan
9. Bagi Aparatur Sipil Negara, selain memenuhi ketentuan sebagaimana di atas, tidak sedang
dalam keadaan menjalani hukuman disiplin dan tidak pernah menjalani hukuman disiplin
berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Tata Cara Pendaftaran
1. Buka laman https://rektumenhpp.kemenkeu.go.id
2. Registrasi secara online dengan klik tombol “DAFTAR”
3. Baca pernyataan persetujuan dengan cermat lalu klik “Saya Setuju” dan dilanjutkan dengan klik “DAFTAR”
4. Isi data-data pada form pendaftaran dengan benar dan lengkap. Selanjutnya klik “SIMPAN”
5. Unggah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan pendaftaran seperti surat lamaran, daftar riwayat hidup, pasfoto berlatar belakang biru ukuran 4×6, ijazah S1/DIV/S2/S3, ijazah/sertifikat keahlian bidang pajak/kepabeanan dan cukai (jika ada), KTP, NPWP, SKCK, surat pernyataan, tanda terima Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2019-2021, surat kuasa, tanda terima/bukti kirim LHKPN/LHKASN terakhir
6. Pastikan data telah diisi dengan benar dan lengkap serta dokumen yang diunggah sudah sesuai
7. Selesaikan proses pendaftaran dengan klik “KUNCI DATA”
8. Cetak tanda bukti pendaftaran yang wajib dibawa sepanjang pelaksanaan seleksi

Tahapan Rekrutmen
Tahap I : Seleksi Administrasi
Tahap II : Tes Pengetahuan Perpajakan dan Penulisan Paper
Tahap III :
1. Tes Kesehatan dan Kejiwaan
2. Psikotes dan Assessment Center. Pada saat pelaksanaan ini, peserta harus membawa dokumen berupa:
– Surat Rekomendasi Pimpinan Unit Eselon I atau pejabat yang berwenang bagi peserta yang berstatus Aparatur Sipil Negara (dapat diunduh di laman https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id)
– Surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri khusus bagi peserta Non Aparatur Sipil Negara.
3. Wawancara, meliputi pendalaman terhadap hasil Psikotes, Assessment Center; penelusuran rekam jejak, serta penerimaan masukan dari masyarakat.
Perlu diketahui pada setiap tahap akan diberlakukan sistem gugur.

Bagi masyarakat yang tertarik dapat mengakses rekrutmenthpp.kemenkeu.go.id untuk mendaftar dan melihat informasi lebih lengkap. Pendaftaran dibuka dari 1-24 September 2022.

Demikian informasi mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2022.

Sumber: Detik.com, 12 September 2022

Komentar Anda