CITAX Headline

Sampai Juli 2022, Penerimaan Perpajakan Tumbuh 25,8%

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan perpajakan hingga Juli 2022 sebesar Rp 1.213,5 triliun.

Kinerja tersebut mencapai 68% dari target dalam Perpres 98/2022 yang sebesar Rp 1.485 triliun, dan tumbuh 25,8% secara tahunan atau year on year (yoy) dari penerimaan pada periode yang sama tahun lalu.

Adapun jika diperinci, penerimaan perpajakan tersebut ditopang penerimaan pajak, penerimaan dari kepabeanan dan cukai.

Realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp 1.028,5 triliun atau telah terserap sebanyak 69,3% dari target dalam Perpres 98/2022 yang sebesar Rp 1.485 triliun, dan tumbuh 25,8% yoy dari penerimaan pajak di periode sama tahun lalu.

Sementara itu, untuk penerimaan kepabeanan dan cukai realisasinya telah mencapai Rp 185,1 triliun atau sudah terserap 61,9% dari target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam Perpres 98/2022 yang sebesar Rp 299 triliun.

Penerimaan ini juga tumbuh 17,7% yoy dari penerimaan kepabeanan dan cukai pada periode sama tahun lalu.

Pengamat Perpajakan Fajry Akbar mengatakan, setelah berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada akhir Juni lalu, penerimaan pajak pada Juli tumbuh dua kali lipat dari bulan sebelumnya.

Selain itu, menurutnya penerimaan pajak di periode tersebut juga didorong karena pemulihan ekonomi Indonesia yang makin kuat, dan juga karena berkah kenaikan harga komoditas.

“Ekonomi kita tumbuh tinggi di kuartal II 2022 sebesar 5,44% atau jauh dari ekspektasi pasar. Konsumsi Rumah Tangga naik 5,5% yang pastinya mendorong penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” tutur Fajry kepada Kontan.co.id, Selasa (9/8).

Sektor industri pengolahan juga diperkirakan menjadi sumber pertumbuhan utama pada penerimaan pajak bulan Juli. Hal ini sesuai dengan kontribusi pajak sektoral, yang mana sektor manufaktur menjadi kontributor utama. Sedangkan sektor pariwisata, transportasi, dan akomodasi telah melampau level pra-pandemi.

Adapun, untuk kepabeanan dan cukai yang tumbuh 25,8% tersebut, Fajry menilai penerimaan tersebut ditopang karena adanya perbaikan kinerja impor sejalan dengan pemulihan ekonomi. Sehingga pemulihan  ekonomi mendorong impor barang-barang yang digunakan untuk produksi.

Selain itu, kenaikan kinerja kepabeanan juga karena adanya peran besar kenaikan harga komoditas. “Naiknya harga komoditas juga mendorong kenaikan nilai impor yang pada akhirnya mendorong kinerja bea masuk,” jelasnya.

Lebih lanjut, kenaikan harga komoditas juga turut mendorong kinerja bea keluar atas produk komoditas seperti sawit. Sedangkan penerimaan cukai, juga ditopang  kinerja Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang menjadi pendorong kinerja penerimaan cukai.

“Penerimaan CHT Sempat tumbuh tinggi di bulan Mei 2022, namun ada tantangan dari tren penurunan produksi tembakau,” kata Fajry.

Lebih lanjut, Fajry memproyeksikan penerimaan pajak hingga akhir tahun akan melampaui target atau tumbuh 120%-130% dari target penerimaan pajak dalam Perpres 98/2022 yang sebesar Rp 1.485 triliun.

“Sementara untuk perkiraan penerimaan kepabeanan dan cukai di akhir tahun belum saya kalkulasikan. Tapi memang setiap tahun biasanya tercapai,” imbuhnya.

Sumber: Kontan, 6 September 2022

Komentar Anda