Menurut Sigit, pemerintah menghitung target penerimaan pajak dari potensi penerimaan pajak yang belum ditagih. “Kami punya data wajib pajak yang lima tahun lalu belum bayar, kemudian kami himbau untuk membayar,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah sekarang telah memiliki data wajib pajak yang lebih detail sehingga target pengumpulan pajak mudah dilaksanakan. “Sekarang jadi ada dua, voluntary data dan mandatory, sehingga harus bayar, kalau enggak diperiksa,” ujarnya.
Hingga pertengahan Maret ini penerimaan pajak sudah mencapai Rp 160 triliun. Dalam APBN Perubahan 2015, pemerintah menargetkan penerimaan dari pajak sebesar Rp 1.296 triliun.


