Kewajiban pelaporan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan Ditjen Pajak sebaiknya terlebih dahulu membuat sistem online untuk pelaporan data kartu kredit. Sehingga, kekhawatiran masyarakat data tersebut disalahgunakan bisa diantisipasi.
Selain itu, Yustinus menilai ambang batas tagihan transaksi kartu kredit yang harus dilaporkan sebesar Rp 1 miliar terlalu tinggi. Sebab, jumlah tagihan setiap nasabah sangat fluktuatif sehingga dikhawatirkan tidak bisa mendapatkan data wajib pajak secara optimal.
Menurut dia, pemerintah tidak perlu membuat aturan baru lantaran data kartu kredit bukan termasuk klasifikasi rahasia, sehingga untuk mendapatkan tidak perlu izin atau aturan khusus. Transaksi kartu kredit juga bukan jenis data dalam data atau informasi menurut Perppu 1/2017 atau UU Nomor 9/2017.
Sementara itu, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Steve Marta, mengatakan ingin melakukan komunikasi dengan DJP agar kepentingan yang direncanakan pemerintah ini dapat dilaksanakan tanpa memiliki risiko yang besar seperti penyalahgunaan data transaksi kartu kredit nasabah.
Sumber: KUMPARAN.COM, 04 Februari 2018


