BERITAX

Ditjen Pajak Tak Mau Gaduh Soal Keterbukaan Data Kartu Kredit

OKEZONE.COM | 20 Mei 2016

ditjen-pajak-tak-mau-gaduh-soal-keterbukaan-data-kartu-kredit-rYY9yUjLiI

JAKARTA – PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) beberapa waktu lalu mengeluhkan peningkatan jumlah penutupan kartu kredit hingga mencapai tiga kali lipat. Peningkatan ini terjadi setelah Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

Keluhan ini pun segera ditanggapi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama, nantinya Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan kajian bersama Bank Indonesia (BI) dan pihak perbankan lainnya.

“Direktorat Jenderal Pajak dalam penerapan kebijakannya berupaya untuk tidak akan terjadi distorsi dalam pemeriksaan data. Tapi kalau ada kajian teknis dari BI dan perbankan, kita akan terbuka,” kata Mekar kepada Okezone.

Namun, saat ini perbankan masih diwajibkan untuk melaporkan data transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak. Hingga akhir bulan ini, kebijakan tersebut dipastikan masih tetap berjalan seperti bulan sebelumnya.

“Sementara masih jalan yang pemeriksaan kartu kredit, yang pasti sampai bulan Mei kita masih minta perbankan untuk periksa data kartu kredit,” imbuh Mekar.

Rencananya, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan kajian ulang terhadap kebijakan pemeriksaan data kartu kredit ini. Namun, kata Mekar, saat ini yang menjadi fokus utama sebelum melakukan kajian ulang terhadap kebijakan tersebut adalah dengan melakukan sosialiasi kepada masyarakat umum. Dengan begitu, diharapkan kebijakan ini tidak disalahartikan oleh masyarakat sebagai ancaman akibat transparansi data.

“Tapi kita tetap akan melakukan sosialiasi kepada masyarakat terkait dengan apa yang dimaksud dengan penyerahan data dan informasi perpajakan,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kebijakan pembukaan data transaksi kartu kredit ini dianggap telah membebankan perbankan. Pemegang kartu kredit pun sempat tidak nyaman dengan aturan ini. Bahkan, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowadjojo pun berencana akan melakukan kajian lebih mendalam mengenai kebijakan ini.

“Saya belum bisa komentar karena perlu melakukan assesment dulu. Apakah efektif kalau seluruhnya harus lapor, apakah tidak sebaiknya jumlah tertentu. Jadi itu perlu saya kaji dulu,” jelas Agus saat ditemui di sela-sela Sidang Tahunan Islamic Development Bank, Rabu, 18 Mei.

(dni)

Komentar Anda