CITAX

DJP Harus Segera Buru Wajib Pajak Tak Patuh

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan realisasi kepatuhan formal per Maret perlu disikapi secara serius.

Apalagi, biasanya setelah masa pelaporan SPT berakhir, jumlah wajib pajak (WP) yang melaporkan akan jauh berkurang. Sehingga, jika sampai akhir Maret hanya 10,9 juta, sangat sulit untuk mengejar target kepatuhan sebanyak 85% dari WP yang wajib SPT.

“Pasca-Maret biasanya sedikit sekali. Saya tidak melihat ada gerakan massif seperti tahun lalu,” kata Prastowo, Minggu (31/3/2019).

Prastowo mendukung jika sampai akhir April mendatang jumlah WP yang lapor SPT masih belum sesuai ekspektasi, langkah strategis dan taktis perlu dilakukan, termasuk menindaklanjuti data WP yang tidak lapor SPT.

Paling tidak langkah-langkah yang dilakukan oleh otoritas pajak dapat memberikan kepastian bagi wajib pajak yang telah melaporkan SPT.

“Pasca pilpres saya setuju pajak kenceng. Enggak ada opsi lain, tinggalkan aja politik,” kata dia.

Disamping itu, Pastowo meminta DJP untuk menggunakan data dari berbagai pihak jika ditemukan WP yang tidak melaporkan SPT sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

“Perlu dicek rekam jejaknya, apakah teguran dan sanksi selama ini konsisten dijalankan? Saya setuju dengan pemanfaatan itu. Kampanye harus lebih “galak” bicara konsekuensi,” jelasnya.

Pihak Ketiga

Pemerintah akan mengoptimalkan data pihak ketiga untuk mencapai target rasio kepatuhan WP sepanjang 2019.

 Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per Sabtu (30/3), menunjukan jumlah WP yang menyampaikan SPT hanya 10,9 juta atau 70% dari target 15,5 juta WP.

Kendati 15,5 juta merupakan target sampai akhir 2019, tetapi persentase 70% dari target ini lebih rendah dibandingkan capaian 2018 yang menyentuh 74% dari target. Sementara itu, pertumbuhan pelaporan SPT per akhir Maret 2019 juga hanya 3,8% atau lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 14%.

Direktur Penyuluhan Pelayananan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan batas waktu penyampaian SPT Tahunan WP Objek Pajak (OP) tahun pajak 2018 adalah Minggu (31/3). Namun, sesuai Keputusan Dirjen (Kepdirjen) Pajak No. 95/PJ./2019, apabila disampaikan pada Senin (1/4), tidak akan dikenakan sanksi.

“Kelonggaran itu hanya untuk penyampaian SPT Tahunan, sedangkan apabila terdapat kurang bayar, tetap harus dilunasi paling lambat hari ini [Minggu]. Kami yakin, sampai besok akan tetap banyak WP OP yang menyampaikan SPT Tahunannya,” kata dia, Minggu.

Yoga juga optimistis DJP masih memiliki banyak waktu untuk mencapai target 85%. Apalagi, akan ada pelaporan SPT Tahunan WP Badan pada April 2019.

 “Setelahnya, sampai dengan akhir 2019, kami akan cek dan lakukan pembinaan dan pengawasan terhadap WP yang belum lapor SPT Tahunan. Kami punya banyak data untuk memantau kepatuhan mereka,” tegasnya.

 Otoritas pajak juga mewanti-wanti pihaknya akan mengawasi WP yang terindikasi tidak mematuhi kewajiban untuk melaporkan surat pemberitahuan atau SPT.

Yoga menyebutkan setelah periode penyampaian SPT Tahunan pada Maret dan April berakhir, otoritas akan memeriksa WP yang belum menyampaikan SPT Tahunannya. Caranya, dengan memanfaatkan berbagai data yang dimiliki seperti data transaksi ataupun data kepemilikan harta, termasuk yang didapatkan berdasarkan UU No.9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang, baik data keuangan domestik maupun luar negeri atau Automatic Exchange of Information (AEOI).

Selain itu, pejabat di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengimbau dan melakukan pengawasan secara individual terhadap WP yang belum menyampaikan SPT tahunannya serta terdapat data-data yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang harus dilaporkan melalui SPT Tahunan. Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

https://ekbis.harianjogja.com/read/2019/04/01/502/982135/djp-harus-segera-buru-wajib-pajak-tak-patuh

Komentar Anda