POSKOTANEWS.COM | 30 Juni 2016

SENAYAN (Pos Kota) –Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad meragukan efektifitas UU Tax Amnesty mampu memberikan masukan kepada negara Rp165 triliun. Target sebesar itu justru akan menjadi beban pemerintah.
“Saya tantang pemerintah untuk membuktikan efektivitas dan efisiensi UU Tax Amnesty itu,†ujarnya, Kamis (30/6).
Dia khawatir dengan target yang besar itu tidak akan mendapat respon positif bagi pengemplang pajak. Di sisi lain para wajib pajak yang taat akan merasa diabaikan dibandingkan pengemplang pajak yang diistimewakan dan diampuni
Direktur Eksekutif Pusat Analisa Perpajakan Indonesia, Yustinus Prastowo, mendesak pemerintah menyusun reformasi pajak dan menguatkan penegakan hukum agar Tax Amnesty tidak terjadi lagi masa mendatang.
“Dalam perpajakan, kita mengenal daluarsa. Dimana kewenangan Dirjen Pajak memungut pajak dibatasi waktu lima tahun. Jadi, praktis, banyak sekali wajib pajak yang tidak bisa diperiksa karena sudah daluwarsa,†ucapnya. (rinaldi/us)
Komentar Anda


