Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo menilai, Indonesia sedianya bisa mencontek apa yang dilakukan oleh kedua negara tersebut.‎ Misalnya Italia, sebelum menerapkan tax amnesty, pemerintahnya mengirim intelijen untuk melacak keberadaan dana masyarakatnya yang terparkir di luar negeri.
“Jadi sebelum amnesty, Italia mengirim intelijen ekonomi untuk ngecek dimana sih uang-uang Italia. 600 miliar Euro ada di Monako dan Vatikan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (23/4/2016).
Menurutnya, cara tersebut lebih maksimal manfaat yang didapatkan dibanding langsung menerapkan pengampunan pajak. Terbukti, Italia mampu menarik dana masyarakatnya yang terparkir di luar negeri hingga 80 miliar euro.
Sementara di Afrika Selatan, sambung Yustinus, pemerintahnya melakukan rekonsiliasi politik sehingga tax amnesty dapat diimplementasikan secara cepat.‎ “Afrika Selatan itu melakukan amnesty setelah didahului rekonsiliasi politik. Kita belum pernah rekonsiliasi secara politik,” imbuh dia.
Selain itu, Afsel juga menjanjikan reformasi ekonomi yang berkelanjutan dan lebih baik jika tax amnesty diberlakukan.‎ “Mandela menjamin akan ada reformasi ekonomi kontinu, ini lho modelnya 20 tahun ke depan, dia berikan amnesty untuk repatriasi,” tandasnya.
(ven)




