CITAX Headline

GO-JEK bisa saja menjadi agen pajak, Tapi…

JAKARTA (IndoTelko) – Keinginan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) untuk menjadikan platform on demand service Go-Jek menjadi salah satu Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) alias agen pajak direspons positif sejumlah kalangan asalkan sesuai dengan ketentuan.

“Tidak ada masalah kalau GO-JEK mau jadi ASP Pajak. Itu  kan opsional, wajib pajak bisa pakai atau tidak (GO-JEK) kalau dia jadi ASP,” ungkap Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada IndoTelko, kemarin.Dikatakannya, perusahaan yang menjadi ASP selama ini sudah ada dan memiliki sejumlah aturan yang harus dipenuhi sebelum ditunjuk.

“Hal yang penting transparansi dan akuntabilitas dijaga. Ini kan masih normatif idenya digulirkan Kemenkeu. Dalam implementasi tentu akan disesuaikan dengan term and condition. Hal yang pasti, GO-JEK harus penuhi semua  hal-hal teknis. Wacana bagus, harus diterjemahkan dalam aturan yang bagus dan bisa diterapkan untuk kemudahan,” katanya.

Asal tahu saja, e-filing melalui ASP diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER – 47/PJ/2008 sebagaimana telah diubah dengan PER-36/PJ/2013 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).

Saat ini perusahaan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yaitu PT. Mitra Pajakku dengan website http://www.pajakku.com, Laporpajak.com dengan website http://www.laporpajak.com, PT. Sarana Prima Telematika dengan website http://www.spt.co.id, dan BRI.

Wajib Pajak yang dapat menyampaikan SPT secara e-filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi adalah Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi. Jenis SPT yang dapat disampaikan melalui Penyedia Jasa Aplikasi adalah seluruh jenis SPT meliputi SPT Tahunan, SPT Masa, dan SPT Tahunan Penundaan.

Secara terpisah, Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi meminta jika pemerintah akan menggandeng GO-JEK, perusahaan itu sudah memenuhi dulu kewajiban sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) publik.

“Itu artinya kan dia kelola  data publik nantinya. Soal keamanan bagaimana? GO-JEK  saja beberapa kali security breach mulai dari data pelanggan hingga GO-PAY yang bisa mendadak ilang saldo. Pen Test-nya harus ketat itu. Belum lagi soal kewajiban data center harus di Indonesia,” ingatnya.

Sebelumnya, CEO Gojek Indonesia, Nadiem Makarim bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk membahas perkembangan industri teknologi finansial atau financial technology (fintech) di Indonesia.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Direktorat Jenderal Pajak Iwan Guniardi mengatakan pertemuan itu juga membahas keinginan Gojek untuk menjadi agen pajak.

Asal tahu saja, fenomena GO-JEK memang membuat banyak sektor ketar-ketir. Setelah berhasil mendisrupsi sektor transportasi, di keuangan pun mencoba “berdamai” setelah terus tumbuhnya eMoney GO-PAY.

Terbaru, Bank DKI Jakart melakukan  kerja sama dengan Go-Jek untuk mengembangkan  aplikasi pembayaran nontunai bank, JakOne Mobile.

Dalam sinergi bisnis tersebut, kedua perusahaan saling berbagi fitur aplikasi. Misal, untuk mengisi saldo pembayaran elektronik Go-Pay bisa melalui transfer dari aplikasi JakOne Mobile dan sebaliknya.(wn)

Sumber: INDOTELKO.COM, 9 November 2017

Komentar Anda