NERACA.CO.ID | 08 November 2016
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 31 Oktober 2016 telah mencapai Rp870,95 triliun atau 64,27 persen dari target keseluruhan Rp1.355 triliun. “Artinya memang potensi penerimaan kita kali ini lebih baik, tetapi tidak bisa dipungkiri ini karena kontribusi amnesti pajak yang per September kemarin posisinya Rp94 triliun ditambah tunggakan Rp3 triliun,” kata Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Yon Arsal di Jakarta, Senin (7/11).
Sementara itu, realisasi penerimaan pajak nonmigas per 31 Oktober 2016 sebesar Rp824,98 triliun atau 63,92 persen dari target Rp1.318,9 triliun. Pendapatan pajak penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp513,27 triliun atau 62,6 persen dari target Rp819,5 triliun. Jumlah ini tumbuh 29,15 dibandingkan periode yang sama pada 2015. Sedangkan pajak pertambahan nilai (PPN) sejumlah Rp307,27 triliun atau 64,8 persen dari target Rp474,2 triliun. Pertumbuhan PPN yang masih negatif 0,68 persen disebabkan kinerja impor yang belum pulih.
“Kalau dilihat PPN dalam negeri masih relatif positif (pertumbuhannya) karena PPN dalam negeri tumbuh 3,04 persen, tetapi karena impornya tumbuh negatif sebesar 9,4 persen ya tidak tertolong,” ucap Yon Arsal. DJP akan terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak hingga akhir tahun, terutama dari penerimaan rutin dari wajib pajak yang diprediksi akan meningkat pada November-Desember.
Selanjutnya melakukan upaya ekstra melalui program amnesti pajak periode dua yang tidak hanya menyasar pelaku UMKM, tetapi juga wajib pajak besar. “Ada WP besar yang menurut kami belum sesuai profil, itu yang akan kami dekati untuk ikut amnesti pajak pada 2017,” ujar Yon. Pemerintah sejauh ini belum mengubah kekurangan penerimaan pajak (shortfall) yang diprediksi sebesar Rp219 triliun dalam APBN-P 2016.
Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugisteadi menjelaskan bahwa melemahnya kegiatan ekspor dan impor akibat perlambatan ekonomi global menyebabkan penurunan penerimaan pajak. Penerimaan dari PPN impor dan PPh pasal 22 atas barang impor disebutnya menurun Rp42 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu. “Pajak (impor) itu termasuk ‘uncontrollable tax’, jadi orang tidak bisa mengendalikan karena sangat tergantung pertumbuhan ekonomi di luar negeri,” imbuh Ken.
Berbagai cara telah dilakukan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak dengan berupaya mengejar wajib pajak baru. Ada tiga program pemerintah, yaitu sunset policy, reinventing policy, dan kini yang sedang bergulir adalah tax amnesty. Sunset policy merupakan pemberian fasilitas dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga. Bagaimana pencapaian program ini?
Hasil sunset policy dianggap tak memuaskan. Melalui kebijakan ini pemerintah menjaring 5,6 juta wajib pajak baru dan hanya meraup penerimaan pajak sebesar Rp 7,5 triliun. SPT pajak yang disampaikan mencapai 804.814 dan jumlah harta yang dideklarasi hanya Rp 200 miliar. “Sunset Policy dianggap tidak terlalu berhasil meningkatkan kepatuhan pajak dalam jangka panjang, terlihat dari tax ratio yang tetap stagnan dan target penerimaan pada tahun pajak setelahnya yang tidak tercapai,” kata Pengamat pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo
Selain itu, Yustinus mengatakan, pada 2015 juga pernah dilakukan reinventing policy, yaitu pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Lewat reinventing policy, pemerintah meraup sekitar Rp 75 triliun. Namun, reinventing policy dianggap tidak maksimal dengan capaian realisasi penerimaan pajak 2015 yang hanya 81,5%.
“Kebijakan itu tidak maksimal karena dianggap kurang tersosialisasikan kepada wajib pajak. Mengingat masa berlaku yang pendek, tidak adanya jaminan tidak diperiksa dari otoritas pajak,” ujar Yustinus.


