CITAX H1

IMPLEMENTASI AEOI: Bakal Ada Payung Hukum Dari OJK

“Saya kira perbankan tidak menutup. OJK bisa membuat peraturan yang memungkinkan otoritas pajak mengakses data, ke PPATK atau langsung ke bank. Bisa saja kami melakukan relaksasi kerahasiaan itu [dalam pembahasan RUU Perbankan, tapi tentu juga memperhatikan trust nasabah,” kata Misbakhun.

Dimintai tanggapan, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai memang langkah pemakaian instrumen lain selain di UU Perbankan dimungkinkan secara politik dan praktis karena pemerintah secara resmi sudah menyepakati secara internasional.

“OJK enggak ada alasan tidak mengikuti ini dengan dalih kerahasiaan. Persetujuan dua negara pihak ini secara normative sudah membuka atau meniadakan kerahasiaan. Jika OJK mau keluarkan aturan saya kira bisa karena normanya sudah ada yakni Presiden menyetujui ikut AEoI,” katanya.

Jika FATCA AS yang unilateral saja bisa dipenuhi, sambungnya, seharusnya AEoI juga bisa. Namun, sayangnya AEoI ini tidak memuat sanksi seperti FATCA yakni bagi bank yang tidak mau membuka data dikenai penalty menanggung PPh atas uang yang disimpan.

Namun demikian, catatan berikutnya yang harus menjadi perhatian pemerintah yakni reciprocal principle. Menurutnya, harus ada kepastian adanya hubungan timbale balik yang dilakukan negara lain. Pemerintah harus memastikan apakah kerja sama AEoI ini sudah mengantisipasi kemungkinan penciutan makna dan implementasi pertukaran informasi.

Menurutnya, otoritas perlu juga memetakan modus dan skema penghindaran sehingga bisa efektif dalam mencari informasi. Selain itu, seharusnya ada prosedur dan akuntabilitas pemanfaatan data agar tidak diselewengkan. Sejalan dengan langkah tersebut, sambungnya, momentum implementasi AEoI ini bisa dijalankan berurutan dengan kebijakan tax amnesty tanpa penghilangan sanksi pidana di luar perpajakan.

Komentar Anda