BISNIS.COM | 17 SEPTEMBER 2015
Bisnis.com, JAKARTA – Kendati masih menganut sistem kerahasian data nasabah perbankan, implementasi keterbukaan dan pertukaran informasi perbankan untuk pajak dalam Automatic Exchange of Information (AEoI) pada akhir 2017 tetap akan bisa berjalan dengan mekanisme lain terkait akses data pada otoritas pajak.
Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan penerapan AEoI tersebut pada akhirnya mewajibkan seluruh negara patuh dan men-declare data perbankan yang disampaikan dari otoritas pajak satu negara ke otoritas negara lain. Nantinya, sambung dia, akan ada payung hukum dari Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur kebijakan ini.
“Sedang kita bicarakan dengan OJK, jadi nanti melalu pajak. Ada mekanisme lain (selain di atur dalam UU Perbankan) yang disusun. Mungkin nanti bentuknya peraturan OJK. Kita Cuma bagian dari sarana penyampaian datanya saja,” ujarnya ketika ditemui di kantor Kemenkeu.
Sigit mencontohkan dengan adanya implementasi keterbukaan informasi tersebut, apabila ada warga Amerika yang punya rekening bank di Indonesia, bank tersebut akan men-declare adanya rekening itu melalui otoritas pajak Indonesia ke Amerika.