KONTAN.CO.ID | 17 SEPTEMBER 2015
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih meminta Otoritas Jasa Keungan (OJK) agar mau membuka data nasabah perbankan. Alasan Ditjen Pajak, pembukaan data ini menerapkan ketentuan pertukaran informasi pajak antar negara yang akan berlaku pada akhir 2017.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, pemerintah saat ini masih melakukan pembicaraan dengan OJK terkait pembukaan data perbankan. Pembicaraan terus dilakukan karena sistem perbankan Indonesia memang tertutup sebagaimana diatur Undang-Undang Perbankan.
Walau begitu, Sigit mengaku akan ada mekanisme lain mengenai pembukaan data perbankan oleh otoritas pajak. Tanpa mengatakan secara detail, Sigit bilang, ada kemungkinan OJK menerbitkan payung hukum tersendiri. “Akan ada payung hukum, mungkin Peraturan OJK),” kata Sigit, Rabu (16/9).
Dia bilang, peraturan ini sedang disusun oleh OJK. Seperti diketahui, keterbukaan informasi perbankan menjadi kesepakatan negara-negara G20 dan Organisasi Kerja Sama Pengembangan Ekonomi atau Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).