Upaya untuk mendapatkan data perbankan juga pernah dilakukan Ditjen Pajak dengan merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito. Namun aturan tersebut dicabut karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo bilang, data perbankan efektif untuk menggali potensi pajak suatu negara. Oleh karena itu seharusnya OJK dan BI juga berkomitmen sama. Namun upaya itu masih akan sulit tanpa merevisi UU Perbankan.