CITAX H1

Pemerintah tetapkan rasio utang swasta

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menggelar jumpa pers di Jakarta, Kamis (2/7).KONTAN.CO.ID | 18 SEPTEMBER 2015

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) merilis ketentuan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) dari besaran rasio utang dan modal perusahaan atau debt to equity ratio (DER). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).

Beleid ini menyatakan rasio antara utang dan modal yang dapat diperhitungan pada PPh perusahaan, yakni empat dibanding satu (4:1). Lebih dari rasio ini, utang perusahaan tidak dapat dijadikan biaya sehingga tidak bisa mengurangi pajak. Utang yang dimaksud yakni utang swasta dari utang luar negeri dan domestik. Ketentuan perhitungan ini berlaku mulai 2016.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, aturan ini dikeluarkan untuk menahan utang swasta. Kebijakan ini juga untuk memperkuat permodalan perusahaan di dalam negeri. “Selain itu, akan ada dampak berupa kenaikan penerimaan pajak,” kata Bambang, Kamis (17/9).

Komentar Anda