CITAX H1

Pemerintah tetapkan rasio utang swasta

Tapi, ada enam wajib pajak (WP) yang dikecualikan dari aturan ini. Pertama, bank, kedua lembaga pembiayaan, ketiga perusahaan asuransi dan reasuransi, keempat perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi. Kelima, wajib pajak yang atas seluruh penghasilannya dikenai PPh yang final berdasarkan peraturan perundangan tersendiri, dan keenam, wajib pajak perusahaan di bidang infrastruktur.

Menurut Bambang, pengecualian bagi wajib pajak di bidang infrastruktur bertujuan agar lebih banyak perusahaan swasta yang berinvestasi di sektor ini. Maklum, sebelumnya Bambang bilang hanya dua sektor yang akan dikecualikan dari aturan ini, yaitu sektor perbankan dan pertambangan lantaran DER untuk sektor perbankan, telah diatur dalam peraturan perbankan.

Sementara untuk sektor pertambangan, telah diatur dalam kontrak karya (KK). Wajib pajak yang memiliki utang swasta luar negeri juga wajib melaporkan utangnya ke Direktorat Jenderal Pajak. Bila tidak, pinjaman ini tak bisa dikurangkan untuk menghitung penghasilan kena pajak.

Ditjen Pajak akan melihat laporan keuangan perusahaan induk dan anak-anak usahanya. “Nanti perhitungannya akan otomatis dari laporan keuangan tersebut,” kata Sigit Priadi Pramudito, Dirjen Pajak Kemkeu. Menurut Sigit, aturan ini akan menyumbang pendapatan pajak cukup besar di 2016. Tapi, ia belum bisa memperkirakan potensi penerimaan pajak yang bisa diraih.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation and Analysis (CITA) Yustinus Prastowo bilang, potensi penerimaan pajak yang bisa diraup dari kebijakan ini cukup besar, apalagi dari perusahaan asing. Menurutnya, batasan DER 4:1 sudah cukup ideal. Tapi, pemerintah harus mengawasi pelaksanaan aturan ini.

Komentar Anda