Lembaga ini juga telah meluncurkan panduan resmi kerja sama pertukaran informasi tersebut. Kerja sama itu direncanakan diadopsi oleh negara-negara anggota OECD pada 2018. Dalam kerjasama itu Ditjen Pajak hanya sebagai perantara pemberi data.
Sebelumnya Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, Indonesia bersama sebagian negara anggota G20 sepakat mengadopsi lebih awal ketentuan keterbukaan informasi perpajakan.
Dengan komitmen early adopter oleh Indonesia, maka penerapan ketentuan pertukaran informasi ini menjadi lebih cepat, yaitu pada akhir 2017. Usai pertemuan dengan negara anggota G20 di Ankara, Turki pada 3-6 September 2015, menurut Bambang, pemerintah segera mengusulkan untuk merevisi aturan turunan Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998.