OKEZONE.COM | 18 September 2016
JAKARTAÂ – Penolakan atas kewajiban membayar pajak tidak hanya dilakukan Google di Indonesia. Perusahaan mesin pencari asal Mountain View, California, AS itu juga berurusan dengan otoritas berbagai negara karena kasus serupa.
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengungkapkan, hampir semua negara di dunia ini mengalami kesulitan memajaki perusahaan OTT karena memiliki bisnis model yang berbeda dengan konvensional.
Meski demikian, menurutnya ada dua opsi yang bisa diambil untuk memajaki perusahaan OTT di Indonesia, yaitu pertama memaksa perusahaan OTT menjadi BUT.
“Dalam kasus Google, mereka ini kan virtual. Artinya dia bisa dapat iklan tanpa harus hadir secara fisik (physical presence). Nah, kehadiran virtual (virtual presence) ini belum masuk dalam skema BUT,” ungkap Yustinus.
Dia menilai, pemerintah sulit memaksa Google menjadi BUT sehingga sulit dikenai pajak. Kalaupun dikenai pajak, hal itu cenderung mengarah kepada sengketa. Pasalnya, skema BUT yang berasal dari Organisasi untuk Kerja Sama dan Pengembangan Ekonomi (OECD) masih rawan dijadikan celah.
Dalam kasus di Inggris sebagai satu-satunya negara yang berhasil memajaki Google. Yustinus menyebut, otoritas pajak Inggris, HerMajesty’s Revenue Customs (HRMC), berani menggagas konsep Google Tax yangmengenakan 25 persen pajak atas laba perusahaan Google di Inggris.
Meskipun konsep ini secara hukum lemah, otoritas ini menilai apa yang dilakukan Google tidak membayar pajak tidak etis.
“Pertanyaannya, apa Indonesia bisa kayak Inggris? Pertama, kita butuh kompetensi di tatarankonsep. Kita harus berani berdebat dengan konsep. Kedua, kredibilitas institusi pajak. Kalau di Inggris, HRMC itu kredibel dan kuat,” tegas dia.
Cara kedua, menurut Yustinus, pemerintah menggunakan pendekatan kekuasaan berani melakukan terobosan memblokir Google seperti yang dilakukan Pemerintah China. Hal ini penting karena dalam kasus Google, keadilan pajak menjadi isu krusial supaya menciptakan iklim bisnis yang kompetitif.
Sedangkan anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menyatakan, Google Indonesia harus taat pada aturan Undang-Undang Negara Indonesia yang diimplementasi dalam upaya agar patuh membayar pajak.
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi III DPR, Taufiqulhadi. Dia mengatakan, upaya Google mangkir dalam pembayaran pajak sama saja mereka pengemplang pajak.
(kem)



