JAKARTA. Pelambatan ekonomi menyebabkan penerimaan pajak seret, terutama penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN). Meski begitu, pemerintah terus berupaya untuk menyelamatkan penerimaan pajak dengan cara memperluas sumber-sumber penerimaan pajak.
Salah satu yang dilakukan pemerintah yakni memperluas daftar jenis-jenis usaha yang bergerak di sektor jasa yang imbalannya dikenai pajak penghasilan (PPh). Kebijakan ini berlaku pada akhir Juli lalu melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015.
Dalam PMK yang diakses dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemkeu) tersebut, pemerintah menambah 60 jenis usaha jasa dalam daftar jenis usaha yang imbalannya dipungut PPh sebesar 2% dari jumlah imbalan bruto. Sebelumnya, dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, hanya beberapa jenis jasa yang dipungut PPh 2%, diantaranya jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultan.
Berikut 60 jenis usaha yang terkena pungutan PPh 2%, yakni:
a. Jasa penilai (appraisa);
b. Jasa aktuaris;
c. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
d. Jasa hukum;
e. Jasa arsitektur;
f. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;
g. Jasa perancang (design);
h. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
Baca selengkanya di http://nasional.kontan.co.id/news/inilah-60-usaha-jasa-kena-pph-2/2015/08/04


