CITAX H1

Pemerintah perluas PPh sektor jasa

JAKARTA. Pemerintah masih mengejar target penerimaan pajak tahun ini. Kali ini, pemerintah kembali memperluas penerimaan pajak dari pajak penghasilan (PPh).

Pertama,  ialah memperluas daftar jenis usaha yang bergerak di sektor jasa yang dapat dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 (jasa). Perluasan ini diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat 1 huruf C Angka 2 Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU nomor 36 tahun 2008.

Dalam beleid yang berlaku mulai 27 Juli 2015 ini, pemerintah mendaftar lebih dari 60 jenis usaha jasa (belum termasuk rinciannya) dalam daftar jenis usaha yang imbalannya dipungut PPh 2% dari jumlah imbalan bruto.

Jenis usaha yang kini terkena aturan ini ialah jasa hukum, jasa arsitektur, dan jasa perencanaan kota arsitektur landscape, jasa pemeliharaan tanaman, jasa pemanenan, jasa dekorasi, jasa percetakan atau penerbitan, dan jasa penyelidikan dan keamanan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Mekar Satria Utama menjelaskan, aturan ini merupakan penjelasan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dalam UU itu disebutkan beberapa jenis jasa yang dipungut PPh 2%, yaitu jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa selain jasa yang dipungut PPh Pasal 21.

Menurut Mekar, penerbitan PMK 141/2015 ini juga bertujuan untuk menegaskan jenis usaha apa saja yang dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2%. Dengan beleid ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan lebih mudah dalam memungut pajak maupun menyelesaikan sengketa bila ada wajib pajak yang mengajukan keberatan hingga upaya banding. “Sebab, selama ini banyak terjadi perdebatan di lapangan mengenai jenis usaha apa saja yang dikenai PPh Pasal 23 sebesar 2%,” katanya, Selasa (4/8).

Dalam beleid ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) juga menambah beberapa jenis usaha yang dikenakan PPh pasal 23. Bahkan Ditjen Pajak mengusulkan 100 jenis usaha yang dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2%. Usulan tersebut tidak hanya disuarakan pejabat Ditjen Pajak, juga oleh petugas pajak di lapangan.

Perluasan jenis usaha yang dikenakan PPh Pasal 23 ini, kata  Mekar, akan menambah penerimaan pajak secara signifikan, khususnya penerimaan PPh. Sayangnya, Mekar enggan merinci berapa target tambahan penerimaan pajak yang bisa diraup dari upaya perluasan pajak ini.

Catatan saja, per akhir Mei 2015 total penerimaan pajak mencapai Rp 377,03 triliun, turun 2,44% dari periode yang sama 2014.

Komentar Anda