Bebas PPN ditambah
Di tengah seretnya penerimaan, pemerintah justru memperluas jenis barang kena pajak yang bebas bea masuk sehingga tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Kebijakan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 142/PMK.010/2015 yang juga telah berlaku sejak 27 Juli 2015 lalu.
Adapun beberapa jenis barang yang ditambah dalam daftar ini, pertama, barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor. Kedua, dan barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian, kemudian diimpor kembali.
Ketiga, obat-obatan yang diimpor anggaran pemerintah yang kepentingan masyarakat; dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat (lihat tabel).
Menurut Mekar, perluasan jenis barang ini tidak semakin menurunkan penerimaan PPN dan PPnBM. Sebab, selama ini pemerintah tidak memperhitungkan barang-barang tersebut sebagai potensi penerimaan. “Justru ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang bahwa jenis barang impor terkait kenegaraan dan kepentingan sosial tidak dipungut pajak,” tambah Mekar.
Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan, kebijakan perluasan PPh pasal 2% menyebabkan pemungut PPh pasal 23 ikut bertambah luas. Kata Prastowo, perluasan pungutan pajak final oleh suatu badan memang bisa menjadi alternatif kebijakan bagi pemerintah untuk menambah penerimaan di tengah rendahnya kepatuhan masyarakat. Meskipun begitu, kebijakan ini tergantung pengawasan di lapangan.
Selain itu menurut Prastowo, penambahan jenis barang impor bebas bea masuk yang tidak dipungut PPN dan PPnBM akan mengurangi penerimaan pajak dari dua pos itu. Namun ia setuju bahwa tambahan jenis barang itu merupakan amanat Undang-Undang PPN.

